Indonesia Minta WTO Bentuk Tim Penilai Terkait Denda AS Rp 5 Triliun

Michael Reily
8 Agustus 2018, 17:20
Pelabuhan ekspor
Katadata

Pemerintah Indonesia meminta  World Trade Organization (WTO) membentuk panel kepatuhan (Compliance Panel)  terkait penyesuaian regulasi  Dispute Settlement (DS) 478. Amerika Serikat (AS) menganggap Indonesia tidak melaksanakan rekomendasi dari Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pascaputusan pada 22 Juli 2017 dan meminta ganti rugi sebesar US$ 350 juta atau Rp 5,06 triliun.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menjelaskan WTO harus obyektif menilai penyesuaian yang direkomendasikan untuk Indonesia.

Advertisement

“Permintaan pembentukan panel kepatuhan akan kita tempuh karena pemerintah telah melakukan penyesuaian sebelum 22 Juli 2018, sehingga pengusaha produk hortikultura, hewan dan produk hewan dari AS dan negara lainnya dapat mengekspor produk-produknya ke Indonesia,” kata Iman dalam keterangan resmi, Rabu (8/8).

(Baca : Terancam Sanksi Rp 5,06 Triliun, RI Tunggu Putusan WTO 15 Agustus 2018)

Dia menjelaskan AS berupaya mengamankan hak retaliasi jika Indonesia gagal memenuhi kewajiban rekomendasi DSB WTO. Permintaan otorisasi masih akan dibahas pada pertemuan 15 Agustus mendatang. Apabila dikabulkan, WTO juga akan membentuk panel untuk menentukan besaran sanksi yang tepat.

"Masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi. Sebab, jelas angka US$ 350 juta yang diajukan AS merupakan angka sepihak yang masih bisa diperdebatkan," ujar Iman. 

Iman juga mengungapkan nilai US$ 350 juta masih dapat berubah sesuai perkembangan perhitungan nanti. Namun  kalaupun tak dipenuhi, Indonesia tak akan melayangkan tuntutan balik.

Dalam proses litigasi di WTO,  langkah yang ditempuh AS agar tidak kehilangan haknya sebetulnya telah sesuai prosedur.  Namun, langkah tersebut bisa dibilang jarang ditempuh oleh negara yang mengajukan keberatan melalui badan penyelesaian sengketa WTO. Karena biasanya permasalahan dapat diselesaikan melalui konsultasi bilateral. Contohnya New Zealand yang mengajukan kasus yang sama terkait sengketa DS478. 

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement