Peraturan Soal KUR Pariwisata Berlaku Efektif Agustus
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa peraturan menteri terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) ke sektor pariwisata berlaku efektif mulai Agustus 2018.
Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian menyatakan, distribusi KUR secara lebih maksimal kepada industri pariwisata diharapkan bisa menggairahkan aktivitas bisnis di sektor ini.
“KUR pariwisata adalah KUR yang diberikan untuk kegiatan usaha produktif guna mendorong pariwisata di sepuluh Bali Baru dan 88 kawasan strategis nasional,” katanya usai rapat koordinasi tentang KUR, Jakarta, Rabu (8/8).
Kredit bersubdisi untuk sektor pariwisata akan diimplementasikan dengan bunga 7%. Segmen penyalurannya dibagi menjadi KUR mikro dan KUR kecil. Untuk segmen mikro plafonnya maksimal Rp25 juta per debitur, sedangkan KUR kecil antara Rp25 juta – Rp500 juta.
Iskandar menyebutkan, subsidi bunga yang ditanggung pemerintah untuk segmen mikro sebesar 10,5% tanpa ada pewajiban agunan tambahan maupun perikatan. Untuk KUR kecil, subsidi bunganya 5,5% dengan agunan yang ditentukan.
“Untuk KUR kecil itu tergantung penilaian bank. Kalau risiko [usaha] besar maka ada kemungkinan bank minta agunan tambahan,” ujarnya.
Skema penyaluran KUR pariwisata mempertimbangkan potensi dan karakter bisnis pada masing-masing bidang usaha yang digeluti calon debitur. Pemerintah mengaku tidak melibatkan bank pembangunan daerah (BPD) untuk kredit bersubsidi ke sektor pariwisata.
Terdapat 13 bidang usaha di sektor pariwisata yang akan dibiayai melalui program kredit usaha rakyat, di antaranya usaha agen perjalanan wisata, sanggar seni, pentas seni, serta penyelenggara meeting, insentive, convention, dan exhibition (MICE).
Pelaku usaha akomodasi alias layanan penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, hingga usaha jasa info pariwisata juga bisa mengakses KUR. Bidang usaha lain yang difasilitasi, seperti tempat pelayanan pariwisata (taman tematik, museum, konsultan wisata, dan pemandu wisata).
Tak hanya itu, usaha tirta atau usaha olahraga air (snorkeling, diving, arung jeram, dan lain-lain) pun bisa mengajukan pinjaman. Iskandar mengimbuhkan, jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh juga diakomodir.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan, sejalan dengan kemudahan dalam mengakses kredit bank, pemerintah juga melakukan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas pebisnis di sektor pariwisata. "Di Mandalika dan Danau Toba ada pusat layanan terpadu dari pemerintah," katanya.
Pemerintah kini menyediakan 330 pendamping mencakup seluruh sektor yang difasilitasi kredit usaha rakyat. Mereka bertugas untuk membantu pengajuan proposal yang layak. Di sektor pariwisata saja terdapat 20 - 35 orang sebagai pendamping penyaluran kredit bersubsidi.
Di dalam rapat koordinasi hari ini, pemerintah juga menyetujui penambahan alokasi KUR menjadi sekitar Rp123 triliun. Semula ditetapkan bahwa target penyaluran kredit bersubsidi pada tahun ini Rp117,08 triliun, sedangkan realisasi per Juni sebesar Rp79,2 triliun (67,6% dari target).
