Peraturan Soal KUR Pariwisata Berlaku Efektif Agustus

Rizky Alika
8 Agustus 2018, 15:50
Bank kredit
Katadata | Agung Samosir
Suasana di salah satu kantor cabang bank di Jakarta

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa peraturan menteri terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) ke sektor pariwisata berlaku efektif mulai Agustus 2018.

Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian menyatakan, distribusi KUR secara lebih maksimal kepada industri pariwisata diharapkan bisa menggairahkan aktivitas bisnis di sektor ini.

“KUR pariwisata adalah KUR yang diberikan untuk kegiatan usaha produktif guna mendorong pariwisata di sepuluh Bali Baru dan 88 kawasan strategis nasional,” katanya usai rapat koordinasi tentang KUR, Jakarta, Rabu (8/8).

Kredit bersubdisi untuk sektor pariwisata akan diimplementasikan dengan bunga 7%. Segmen penyalurannya dibagi menjadi KUR mikro dan KUR kecil. Untuk segmen mikro plafonnya maksimal Rp25 juta per debitur, sedangkan KUR kecil antara Rp25 juta – Rp500 juta.

Iskandar menyebutkan, subsidi bunga yang ditanggung pemerintah untuk segmen mikro sebesar 10,5% tanpa ada pewajiban agunan tambahan maupun perikatan. Untuk KUR kecil, subsidi bunganya 5,5% dengan agunan yang ditentukan.

“Untuk KUR kecil itu tergantung penilaian bank. Kalau risiko [usaha] besar maka ada kemungkinan bank minta agunan tambahan,” ujarnya.

Skema penyaluran KUR pariwisata mempertimbangkan potensi dan karakter bisnis pada masing-masing bidang usaha yang digeluti calon debitur. Pemerintah mengaku tidak melibatkan bank pembangunan daerah (BPD) untuk kredit bersubsidi ke sektor pariwisata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...