Terancam Sanksi Rp 5,06 Triliun, RI Tunggu Putusan WTO 15 Agustus 2018

Michael Reily
8 Agustus 2018, 07:00
ekspor
Katadata

Pemerintah Indonesia menyatakan telah menjalankan rekomendasi World Trade Organization (WTO). Pernyataan itu merupakan jawaban pemerintah atas tuntutan pengenaan denda dari Amerika Serikat (AS) senilai US$ 350 juta atau setara Rp 5,06 triliun terkait sengketa impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan dalam Dispute Settlement 477 dan 478 pada 22 November 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan Indonesia telah mengikuti rekomendasi WTO untuk mengubah regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

“Pemerintah Indonesia merasa sudah memenuhi putusan panel WTO,” kata Oke kepada Katadata, Selasa malam (7/8).

(Baca : Buntut Sengketa Hortikultura, AS Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun)

Menurutnya, kedua peraturan sudah diubah sesuai perjanjian 8 bulan pascaputusan WTO. Sehingga, perubahan Permendag dan Permentan sudah dilakukan sebelum 22 Juli 2018. Namun, AS menganggap Indonesia gagal memenuhi kesepakatan.

Beberapa poin perubahan kebijakan perdagangan juga telah dilakukan oleh pemerintah, seperti tidak mengatur pembatasan waktu pengajuan permohonan ijin impor yang berkaitan dengan persyaratan masa panen. Keputusan itu juga sudah disampaikan secara detail kepada WTO.

Adapun dua Permentan baru yang mengubah aturan sebelumnya yakni, Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kedua, Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Sementara itu, dua Permendag juga berkaitan dengan revisi Permentan dan mengubah regulasi sebelumnya. Pertama, Permendag Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Kedua, Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...