Evaluasi Sebulan OSS, Sejumlah PR Menanti Dibereskan

Rizky Alika
9 Agustus 2018, 18:39
Aktifitas periijinan investasi BKPM
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas periijinan investasi BKPM di Jakarta, Jumat, (09/10).

Sebulan sejak sistem layanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission / OSS) diluncurkan terdapat ribuan investor mulai mengaksesnya. Namun demikian, sejumlah pekerjaan rumah alias PR tetap membayangi implementasi layanan ini.

Investor yang sudah memperoleh izin usaha melalui OSS berjumlah 7.004 dengan rerata per hari diterbitkan 304 izin usaha. Adapun, mereka yang terdaftar berkisar 1.326, sedangkan yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 investor.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, merujuk kepada data itu dapat dikatakan pengoperasian OSS secara umum berjalan stabil. Walaupun demikian, pihaknya mengakui terdapat sejumlah kendala mengingat luasnya cakupan sistem ini.

"Ada ratusan perizinan dari ratusan sektor. Lebih dari 600 entitas menjalankan (sistem OSS) bersama," katanya, Jakarta, Kamis (9/8). Oleh karena itu, pemerintah menyusun template standar supaya sistem ini lebih mudah dipahami investor.

Tantangan lain terkait implementasi OSS ialah pemahaman stakeholders yang terbatas meskipun sosialisasi, bimbingan teknis, infografis, hingga pemaparan melalui video sudah dilakukan. Susiwijono mengakui, usaha publikasi dan sosialisasi yang dilakukan belumlah cukup.  

Bagaimanapun, sistem baru pasti membutuhkan waktu supaya familiar di benak pemangku kepentingan terkait. Guna menyeragamkan pemahaman di antara stakeholders, pelaku usaha, maupun petugas lapangan maka pemerintah terus melakukan pembinaan dari tingkat pusat sampai daerah. 

(Baca juga: Pemerintah Optimistis Pengalihan OSS ke BKPM Tak Sampai 6 Bulan)

Selain soal sosialisasi, OSS juga terkendala pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pasalnya, beberapa sektor usaha belum terdaftar di dalam Badan Pusat Statistik (BPS) untuk keperluan penghitungan statistik.

Susiwijono menyatakan bahwa Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang seharusya selesai pada 12 Juli 2018 hingga kinipun belum rampung. Alasannya, beberapa peraturan menteri (permen) yang menjadi dasar NSPK belum selesai disusun.

Masalah lain ialah soal pemberdayaan peran tim Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengingat layanan pemenuhan perizinan dan pengawasan dijalankan tim ini. PR krusial juga terkait integrasi di antara kementerian maupun lembaga di tingkat pusat hingga daerah yang belum oke. "Sampai hari ini belum lancar," tutur dia.

Penerapan sistem layanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2018. Beleid ini diteterbitkan pada 21 Juni 2018 sedangkan sistem ini baru diluncurkan secara resmi pada 9 Juli 2018. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...