Penambangan Ilegal Hambat Pengembangan 8 Sumur Migas Pertamina
Anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP mengungkapkan rencana pengembangan sumur migasnya tahun ini terhambat. Hambatan utamanya adalah permasalahan lahan dan penambangan migas ilegal yang dilakukan masyarakat di sekitar lokasi sumurnya.
"Rencananya, di semester I itu kami mau selesaikan 60 sumur pengembangan. Realisasinya hanya 42 sumur. Sebagian terkendala karena masalah illegal drilling," kata Presiden Direktur Pertamina EP, Nanang Abdul Manaf, di Jakarta, Jumat (10/8). Menurutnya, permasalahan ini bisa mengganggu produksi migas.
Dia menjelaskan umumnya, masalah yang menghambat kegiatan pengeboran ini adalah terkait pembebasan lahan. Ada beberapa lahan lokasi sumur yang belum bisa dibebaskan karena warganya meminta harga tinggi. Ada juga masalah tumpang tindih lahan. Bahkan, ada beberapa lokasi sumur yang masuk dalam lahan hutan rakyat.
(Baca: Pertamina Peringatkan Pengeboran Ilegal dan Bahaya Minyak Mentah)
Dari rencana pengembangan 18 sumur yang belum terselesaikan, 8 sumur diantaranya bermasalah karena adanya kegiatan penambangan migas ilegal tanpa izin. Delapan sumur ini berada pada lapangan migas Pertamina EP di Provinsi Jambi.
Seharusnya kegiatan pengembangan 8 sumur ini sudah berjalan pada awal tahun 2018. Namun, sepanjang enam bulan pertama tahun ini Pertamina EP belum bisa merealisasikannya. Dari 8 sumur tersebut, hingga kini baru 3 lokasi yang sudah terselesaikan masalah lahannya. Permasalahan ini bisa selesai atas dukungan aparat penegak hukum.
Nanang berharap masalah ini segera selesai dan Pertamina EP bisa melakukan kegiatan pengeboran pada 8 sumur tersebut. Namun, penyelesaiannya tidak bisa hanya dilakukan oleh Pertamina EP sendiri. Butuh dukungan dan kerja sama institusi lain. Makanya peran pemerintah sangat penting.
(Baca: SKK Migas Minta Penambang Liar Ditindak Tegas)
Terkait permasalahan illegal drilling, kata Nanang, sebenarnya pemerintah telah menyatakan akan menyelesaikannya. Pertamina EP sempat diundang rapat di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk membahas hal ini.
Rencananya pemerintah akan mengeluarkan Instruksi Presiden untuk memberantas penambangan migas ilega. Upayanya seperti yang dilakukan dalam penanganan penebangan hutan liar (illegal logging) dan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
“Kegiatan illegal drilling ini musiman, ketika harga minyak naik,” ujarnya. Sepanjang semester I, rata-rata harga minyak Indonesia (ICP) mencapai US$ 66 per barel, lebih tinggi dari proyeksi Pertamina EP tahun ini di angka US$ 48 per barel.
Meski dianggap musiman, Nanang berharap kegiatan penambangan illegal ini bisa dihentikan. Apalagi, dalam beberapa bulan terakhir, sudah terjadi dua kali musibah kebakaran di lokasi pertambangan migas ilegal Jambi. Belum lagi di wilayah lain, seperti yang terjadi di Aceh beberapa waktu lalu.
(Baca: Api Padam, Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Ditutup Permanen)