Pemerintah Kalem Tanggapi Desakan Insentif Repatriasi Dividen

Rizky Alika
13 Agustus 2018, 20:20
Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Pemerintah enggan gegabah menanggapi aspirasi sejumlah pihak bahwa perlu dikeluarkan insentif untuk menahan larinya modal asing alias capital outflow.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah sebetulnya sudah memberi kelonggaran dengan tidak mewajibkan pembagian dividen pada tahun pertama. “Dividen itu bisa dibagi (setelah) beberapa tahun,” ucapnya, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Darmin, belum waktunya untuk merilis pelonggaran pajak lagi. Apalagi, sudah tersedia sejumlah insentif investasi, seperti pembebasan pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), dan tax holiday mini.

(Baca juga: Bauran Insentif sebagai Bantalan untuk Transaksi Berjalan)

Menanggapi soal ini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, insentif untuk repatriasi dividen sejak lama dikaji. “(Wacana) insentif bukan dari usulan ekonom saja,” ujarnya.

Namun, ide tersebut tak bisa begitu saja diiyakan oleh pemerintah. Di tengah dinamika perekonomian global maka pemerintah Indonesia harus berhati-hati agar kebijakan yang disusun tidak menjadi bumerang.

Pada sisi lain, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menuturkan, upaya untuk menambah pasokan dolar AS ke dalam negeri melalui pembatasan dan subtitusi impor agaknya belum cukup. Pemerintah perlu mengeluarkan rangsangan terkait pajak pula.

Hal itu, bertujuan supaya pemilik kapital bersedia menginvestasikan kembali (repatriasi) keuntungan dividennya di Indonesia. Insentif pajak yang diusulkan Faisal, semisal pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas dividen.

Peraturan yang berlaku sekarang, yakni pendapatan dividen termasuk di dalam objek PPh. Besaran pajak penghasilan yang dikenakan ialah 10% dan bersifat final.

Insentif pajak diyakini sanggup menjaga kestabilan kurs rupiah sembari memacu pertumbuhan investasi. Faisal berharap keuntungan dividen para korporasi asing, yang kerap kali tidak ada yang kembali ke Indonesia, setidaknya ke depan 50% bisa direpatriasi.

“Insentif ini agar investor asing merepatriasi keuntungan dividennya. Misalnya, biar menjadi 50% saja,” ucap Faisal kepada Katadata secara terpisah.

Selama ini, neraca jasa dan neraca pendapatan kerap tertekan sehingga neraca transaksi berjalan defisit (current account deficit/CAD). Hal ini, terpengaruh dari dividen penanaman modal asing serta hasil investasi banyak yang dibawa keluar negeri.

Sepanjang 2017, sumber terbesar CAD adalah defisit neraca pendapatan primer. Kondisi ini disebabkan banyak cuan hasil investasi asing yang ditransfer ke luar negeri sehingga terjadi capital outflow. Bank Indonesia mencatat, defisit neraca pendapatan primer pada tahun lalu mencapai US$ 32,7 miliar.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...