Pedagang Minta Fasilitas Gudang Pendingin di Pasar

Michael Reily
14 Agustus 2018, 14:25
HASIL PERTANIAN MENURUN
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang petani menata hasil pertanian sayur kubis yang akan dijual di Pasar Sayur Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/3). Menurut petani setempat hasil pertanian sayur kubis yang dijual dengan harga Rp3.500 per kg tersebut pada musim ini turun dari satu ton menjadi lima kwintal dalam sekali panen akibat intensitas hujan di daerah lereng Gunung Merapi masih tinggi.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah untuk menyediakan bantuan sarana cold storage atau gudang penyimpan barang yang dilengkapi pengatur suhu di sejumlah pasar tradisional.  Fasilitas pendingin itu diperlukan untuk menyimpan beberapa bahan pangan, sayuran dan buah yang  mudah rusak jika disimpan terlalu lama.

Sekretaris Jenderal APPSI Maulana menyatakan pembentukan harga di pasar masih sangat tradisional. Komoditas yang masuk ke pasar akan ditawarkan ke pedagang sampai harga terbentuk, baru kemudian bisa dijual ke tangan konsumen. 

Jika belum ada kesepakatan harga,  maka bahan pangan, sayuran dan buah pun bakal tetap tersimpan di pasar. “Karena itu pedagang memerlukan cold storage di pasar untuk menyimpan barang-barang tersebut,” kata Maulana di Jakarta, Selasa (14/8).

Dia mengungkapkan, komoditas di pasar,  seperti  produk sayur mayur dan buah umumnya tak bisa bertahan lama dan mudah rusak. Sehingga jika buah dan sayur segar tidak segera dijual ke konsumen maka harganya bisa anjlok.

(Baca : Harga Beras Variatif, Pedagang Akui Sulit Terapkan HET di Pasar )

Maulana mengungkapkan, praktik pembentukan harga secara tradisional bisa membuat 30% komoditas di pasar terbuang. “Itu praktik yang umum terjadi di pasar induk,” ujarnya.

Karenanya dia berharap, pemerintah bisa segera memberikan bantuan agar pembentukan harga barang di pasar menjadi lebih baik.

Menanggapi masukan tersebut, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Ninuk Rahayuningrum menuturkan penyediaan fasilitas cold storage di pasar memang dianggap tepat.  Namun, sayangnya terkait pengelolaan dan penyediaan sarana pasar saat ini  merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...