Paket Kebijakan OJK, Obat Kuat Pendorong Perekonomian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Paket Kebijakan Agustus 2018 yang melonggarkan penyaluran kredit untuk sektor perumahan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor, dan pariwisata. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, menambah devisa negara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Hardjito mengatakan paket kebijakan ini sudah disiapkan sejak lama. Tujuannya untuk meningkatkan peran perbankan, lembaga pembiayaan, dan pasar modal dalam membiayai sektor sektor-sektor produktif yang memicu multiplier effect bagi sektor riil, ekspor, dan penguatan cadangan devisa. "Beberapa indikator sektor keuangan masih normal, baik permodalan bank maupun likuiditas bank dan industri jasa keuangan. Kami mendorong industri jasa keuangan agar ruang geraknya lebih leluasa untuk membiayai sektor yang mendorong ekspor, perumahan, dan pariwisata," kata Wimboh dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (15/8). Dampak dari paket kebijakan ini diprediksi sudah bisa dirasakan pada tahun depan.
Sektor Perbankan
OJK menyiapkan tujuh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Pertama, POJK akan mencabut pembatasan kredit bank umum untuk pengadaan tanah. "Kredit untuk pengadaan tanah yang khusus untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan di kawasan komersial diperbolehkan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
Namun, pengembang yang mengambil kredit ini harus memulai pembangunan proyek perumahan tersebut dalam waktu satu tahun. Jika lewat dari ketentuan tersebut, pengembang akan dikenai sanksi atau diwajibkan melunasi kredit yang diambilnya.
POJK perbankan yang kedua akan melonggarkan Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BPMK) untuk kredit UMKM yang beragunan rumah tinggal dari maksimal Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar. Ketentuan ini hanya berlaku untuk UMKM yang berorientasi ekspor.
POJK ketiga mengatur mengenai pelonggaran penyediaan dana kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dikecualikan dari BMPK dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).
POJK keempat terkait pelonggaran BMPK untuk kredit yang diberikan bank-bank BUMN untuk pembangunan strategis kawasan pariwisata nasional menjadi 30%. Kelima, POJK yang mengatur ekspansi jaringan kantor bank di kawasan pariwisata dikecualikan dari ketentuan minimum modal inti.
Keenam, POJK yang mengatur ketentuan minimum untuk pembiayaan ke sektor produktif minimum sebesar 20% dari total portofolio kredit bank. Ketujuh, surat edaran OJK tentang bobot risiko kredit untuk kredit yang beragunan rumah tinggal akan dilakukan secara gradual. Dalam hal ini, pembiayaan perumahan bank umum, bank umum syariah, maupun unit usaha syariah (UUS) akan memiliki aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah jika loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) lebih besar.
(Baca: Ukuran Membesar, Jumlah Bank Sistemik Menjadi 15)
Pasar Modal dan Multifinance
Di sektor pasar modal, OJK mendorong pengembangan perusahaan efek di daerah untuk menjaga kepercayaan investor. OJK juga mendukung diterbitkannya instrumen yang beragam untuk mendukung pendanaan di berbagai sektor yang berorientasi ekspor maupun substitusi ekspor.
"Contohnya dengan menerbitkan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Efek Beragun Aset (EBA), green bond, dan perpetual bond," kata Heru. OJK juga akan menyiapkan peraturan untuk penawaran umum emiten skala kecil dan menengah maupun pembiayaan UMKM melalui equity crowdfunding alias penawaran saham melalui mekanisme urun dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menambahkan, untuk pembiayaan perumahan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance), OJK juga akan melonggarkan ketentuan uang muka. Multifinance yang sehat dengan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) di bawah 1% hingga maksimal 1% boleh menyalurkan pembiayaan perumahan dengan uang muka nol persen. "Tentunya ada persyaratan lainnya, misalnya gearing ratio-nya juga tidak boleh melebihi 10%," ujarnya.
(Baca: Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Aturan Inovasi Keuangan Digital)