Paket Kebijakan OJK, Obat Kuat Pendorong Perekonomian

Hari Widowati
15 Agustus 2018, 19:24
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Paket Kebijakan Agustus 2018 yang melonggarkan penyaluran kredit untuk sektor perumahan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor, dan pariwisata. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, menambah devisa negara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Hardjito mengatakan paket kebijakan ini sudah disiapkan sejak lama. Tujuannya untuk meningkatkan peran perbankan, lembaga pembiayaan, dan pasar modal dalam membiayai sektor sektor-sektor produktif yang memicu multiplier effect bagi sektor riil, ekspor, dan penguatan cadangan devisa. "Beberapa indikator sektor keuangan masih normal, baik permodalan bank maupun likuiditas bank dan industri jasa keuangan. Kami mendorong industri jasa keuangan agar ruang geraknya lebih leluasa untuk membiayai sektor yang mendorong ekspor, perumahan, dan pariwisata," kata Wimboh dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (15/8). Dampak dari paket kebijakan ini diprediksi sudah bisa dirasakan pada tahun depan.

Advertisement

Sektor Perbankan

OJK menyiapkan tujuh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Pertama, POJK akan mencabut pembatasan kredit bank umum untuk pengadaan tanah. "Kredit untuk pengadaan tanah yang khusus untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan di kawasan komersial diperbolehkan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

Namun, pengembang yang mengambil kredit ini harus memulai pembangunan proyek perumahan tersebut dalam waktu satu tahun. Jika lewat dari ketentuan tersebut, pengembang akan dikenai sanksi atau diwajibkan melunasi kredit yang diambilnya.

POJK perbankan yang kedua akan melonggarkan Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BPMK) untuk kredit UMKM yang beragunan rumah tinggal dari maksimal Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar. Ketentuan ini hanya berlaku untuk UMKM yang berorientasi ekspor. 

POJK ketiga mengatur mengenai pelonggaran penyediaan dana kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dikecualikan dari BMPK dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

POJK keempat terkait pelonggaran BMPK untuk kredit yang diberikan bank-bank BUMN untuk pembangunan strategis kawasan pariwisata nasional menjadi 30%. Kelima, POJK yang mengatur ekspansi jaringan kantor bank di kawasan pariwisata dikecualikan dari ketentuan minimum modal inti.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement