Pemerintah Siapkan Tambahan Rp 6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS 5%
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar 5% mulai Januari 2019. Pemerintah menyiapkan tambahan sekitar Rp 6 triliun untuk membiayai kenaikan gaji tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan dilakukan karena gaji pokok PNS dan pensiunan sudah tak naik sejak 2015. “Penyesuaian dilakukan karena gaji pokok PNS selalu tertahan karena penghitungan inflasi,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (16/8).
(Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Sosial, Belanja Negara Dipatok Rp 2.439 T)
Dia menjelaskan, peningkatan gaji pokok bakal dirasakan oleh PNS yang bekerja di Pemerintah Pusat dan para pensiunan secara nasional. Sedangkan, untuk pegawai yang bekerja di Pemerintah Daerah, peningkatan harus mengikuti kemampuan masing-masing daerah.
Meski begitu untuk anggaran kenaikan gaji di daerah, Sri Mulyani juga menyiapkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah sebesar Rp 414,9 triliun. Dia juga menekankan, gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bakal diberikan juga tahun depan.
“DAU juga sudah mempertimbangkan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja,” ujarnya.
(Baca juga: Kendalikan Utang, Defisit APBN Dibidik Turun Jadi 1,6-1,9% pada 2019)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menekankan kenaikan gaji PNS dan pensiunan bakal dimulai sejak Januari 2019. Peraturan Pemerintah sebagai dasar regulasi bakal dikeluarkan sebagai landasan hukum.
Askolani juga menekankan bahwa kenaikan gaji bukan kebijakan yang populis pada tahun politik. Dia membandingkan sebelum 2015, gaji PNS dan pensiun konsisten meningkat. “Basisnya penyetaraan,” kata Askolani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, kenaikan gaji dan pensiun pokok bagi aparatur negara untuk meningkatkan kualitas dan motivasi birokrasi. "Agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," kata Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebagai catatan, gaji aparatur negara sudah tiga tahun tidak mengalami kenaikan. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6% lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah yang tidak menaikkan gaji sejak 2016 dan berlanjut hingga tahun ini, menggantinya dengan memberikan Tunjangan Hari Raya setara gaji pokok.
Pesaing Jokowi dalam Pilpres 2019, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno turut menyambut positif kebijakan kenaikan gaji tersebut. Namun, Prabowo mengingatkan mengenai kemampuan ekonomi RI.
"Yang penting adalah juga kemampuan ekonomi kita. Dan juga ingat, rakyat Indonesia yang miskin itu justru harus kita pikirkan," kata Prabowo, hari ini.