Aturan Terbit, OJK Siap Panggil Fintech yang Melanggar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan inti dari aturan ini adalah teknologi keuangan atau technology financial (fintech) harus transparan, efisien, dan ada jaminan.
Ketiga hal itu secara rutin akan ditinjau oleh OJK. “Apa betul efisien, lebih murah, dan tidak ada abusing pricing. Kalau ada yang melanggar itu nanti kami panggil,” ujar Wimboh saat peluncuran OJK Infinity di kantornya, Jakarta, Senin (20/8). “Produk fintech harus transparan dan akuntable. Pricing tidak boleh tinggi. Itu semua otomatis akan ikuti ketentuan yang lebih detail.”
Secara umum, dia menjelaskan, inovasi keuangan digital tidak diatur ketat. Namun, ada risiko seperti serangan siber yang dihadapi perusahaan ataupun bunga tinggi bagi masyarakat. Untuk itu, ketiga hal tadi menjadi perhatian utama OJK dalam mengatur dan mengawasi fintech pinjam meminjam atau lending. (Baca juga: Beda Aturan Fintech dan Industri Keuangan Konvensional).
Aturan ini juga membahas kewajiban fintech lending mendaftar di OJK. Kemudian, perusahaan fintech wajib masuk inkubator fintech atau regulatory sandbox supaya produknya tetap memenuhi unsur perlindungan konsumen. “Kalau belum mendaftar dan melanggar kaidah akan kami enforced dan larang beroperasi,” kata Wimboh.
Sementara Wakil Ketua Komisioner OJK Nurhaida menambahkan kehadiran fintech diharapkan membantu pemerintah meningkatkan jumlah penduduk yang terakses layanan keuangan dari 49 persen saat ini menjadi 75 persen pada 2019. Untuk itu, bunga yang diterapkan semestinya lebih bersaing dibanding industri keuangan lainnya seperti perbankan.
“Kami mendorong agar kemudian tidak abuse dari sisi pricing-nya. Harapannya, fintech meningkatkan inklusi keuangan. Kalau biaya tinggi, tidak membantu inklusi keuangan,” kata Nurhaida. (Baca: Disebut Rentenir, Berapa Bunga Kredit Fintech?)
Adapun Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menyatakan bunga fintech memang tidak diatur secara spesifik di POJK Nomor 13 Tahun 2018. Hanya, standarnya akan diatur berdasarkan kesepakatan di antara pelaku usaha. Sebagai contoh, bunga fintech tidak selangit seperti rentenir. Adapun posisi OJK sebatas pemberi masukan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan siap membantu OJK memblokir situs fintech yang melanggar. Instansinya pun akan meminta Google ataupun Apple untuk memblokir aplikasi fintech yang tak sesuai aturan. “Sudah 200 lebih situs kami hapus. Di aplikasi pun bisa kami takedown,” ujarnya.
(Baca: Asosiasi Fintech Susun Kode Etik soal Transparansi dan Akuntabilitas)