Jokowi Dorong Pemerintah Pusat Ikut Tangani Gempa Lombok

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Yuliawati
20 Agustus 2018, 14:45
Gempa Lombok
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Situasi gempa bumi di Lombok, NTB pada 6 Agustus 2018.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan payung hukum berupa Instruksi Presiden atau Inpres khusus mengenai penanganan gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Inpres tersebut akan mengatur mengenai keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan langsung gempa di Lombok.

"Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh baik kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan yang paling penting adalah kepada masyarakat," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8).

Advertisement

(Baca juga: Jokowi dan TGB Kunjungi Korban Gempa Lombok, Janjikan Uang Ganti Rugi)

Inpres yang disiapkan Jokowi seolah sebagai jawaban dari desakan berbagai pihak yang meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional dalam penanganan gempa di Lombok.

"Yang paling penting buat saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan (status bencana nasional). Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan," kata Jokowi.

Selain menyiapkan aturan, Jokowi juga akan terus mengikuti penanganan di NTB setiap waktu. Bahkan dirinya sedang mengatur kesempatan untuk datang kembali ke Provinsi yang dipimpin M. Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang) dalam waktu dekat ini.

 "Mungkin saya mau atur waktu ke Lombok lagi," katanya. (Baca: Gempa Ganggu Layanan BI NTB, Transaksi Keuangan Diupayakan Lancar)

Desakan penetapan status bencana nasional di antaranya datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Tunggu apalagi Pak Jokowi, segera tetapkan gempa di NTB sebagai Bencana Nasional," cuit Fadli di Twitter, Senin (20/8).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement