OJK: Daripada Mengadu ke DPR Lebih Baik ke Fintech Center

Desy Setyowati
20 Agustus 2018, 16:32
Wimboh OJK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berharap perusahaan-perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) menyampaikan masalah di industri mereka ke lembaganya daripada berkeluh-kesah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apalagi, baru saja diresmikan “OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology” atau OJK Infinity.

Menurut Wimboh, fasilitas ini merupakan pusat inovasi untuk pengembangan industri keuangan digital dan ekosistemnya. “Boleh saja (lapor ke DPR). Tapi lebih baik ke fintech center saja," kata Wimboh usai peluncuran OJK Infinity di kantornya, Jakarta, Senin (20/8). (Baca juga: Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Aturan Inovasi Keuangan Digital).

Sebelumnya, Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan bahwa aturan mengenai fintech kerap berubah-ubah sehingga mempersulit pelaku usaha. Konsistensi itu penting di samping peraturan itu sendiri sebenarnya untuk melindungi konsumen.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisioner OJK Nurhaida menyatakan OJK infinity merupakan wadah untuk berdiskusi terkait inovasi produk, peraturan, hingga kesulitan selama di inkubator fintech atau regulatory sandbox. Untuk itu, OJK bakal mengundang diskusi industri, regulator, akademisi, dan innovation hub lain terkait tiga fungsi OJK Infinity ini.

Ketiga fungsi tersebut adalah memfasilitasi regulatory sandbox, innovation hub, dan sentra edukasi bagi pelaku jasa keuangan, konsumen ataupun akademisi. “Dengan masuk ke fintech center, kami harap fintech bisa dapat bimbingan, arahan, dan diskusi lebih jauh mengenai inovasi,” ujar Nurhaida.

Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan OJK infinity  untuk mendapat informasi seputar industri keuangan digital. OJK juga akan memperluas kerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L), pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi terkait pertukaran informasi dan sumber daya.

Sejauh ini, salah satu universitas yang berkomitmen menjalin kerja sama adalah Telkom University. Dengan perguruan tinggi tersebut akan dibangun ruang lingkup penelitian dan pembentukan program pendidikan magister di bidang industri keuangan digital. (Baca pula: Fasilitasi Fintech, Kominfo dan Dukcapil Integrasikan Data Penduduk).

Berkaca pada kelengkapan isi OJK Infinity, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mendorong fintech banyak belajar dan berdiskusi melalui fasilitas ini. Dengan demikian, tidak hanya menciptakan produk inovatif, juga memenuhi unsur keamanan bagi masyarakat. “Fintech ini perkembangannya cepat. Begitu cepatnya, jangan sampai salah, masuk dulu ke sini (OJK infinity). Jangan sampai meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Hingga saat ini, OJK mencatat ada 64 perusahaan fintech pinjam meminjam (lending) terdaftar. Fintech lending sudah menyalurkan pinjaman sebanyak Rp 7,64 triliun. Pencatatan ini dimulai sejak diterbitkannya Peraturan OJK nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...