Alasan MUI Bolehkan Umat Gunakan Vaksin MR yang Mengandung Babi
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang kebolehan menggunakan vaksin measless dan rubella (MR) untuk imunisasi. Selama ini, masyarakat muslim Indonesia berpolemik dalam penggunaan kedua vaksin tersebut karena mengandung babi.
MUI menyatakan, vaksin measless dan rubella yang diproduksi dari Serum Institute of India (SII) dan diimpor ke Indonesia memang terbukti mengandung babi.
Namun, MUI menilai penggunaan vaksin tersebut menjadi dibolehkan (mubah). Ada dua alasannya, yakni kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah) dan belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.
“Kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8).
(Baca juga: Pemerintah Uji Coba Drone untuk Distribusi Obat ke Pulau Terpencil)