Kemenperin Keberatan Beberapa Poin RUU Sumber Daya Air

Ameidyo Daud Nasution
21 Agustus 2018, 17:21
Pemenuhan Air Bersih Nasional
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Usaha Air Minum

Kementerian Perindustrian angkat bicara mengenai polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) saat ini. Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengkritik beberapa poin yang masuk di dalam pembahasan aturan ini.

Haris mengatakan menyerahkan pengelolaan air hanya ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak tepat. Apalagi dengan komitmen pemerintah mendorong keterlibatan swasta. Selain itu dia meminta adanya aturan agar masyarakat dapat mengakses air, tapi penggunaannya tidak boleh semena-mena.

"Jadi aturan atau UU itu harus ramah investasi (swasta), ada beberapa poin yang kami beri masukan," kata Haris dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (21/8). (Baca: Keberatan RUU SDA, Pengusaha Air Minum Swasta Akan Surati Jokowi)

Dia berharap pembahasan aturan ini tidak menepikan kepentingan industri. Alasannya, yang membutuhkan air bukan hanya industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Beberapa industri lain seperti tekstil dan kertas juga membutuhkannya. Makanya Kemenperin menginginkan payung hukum mengenai Sumber Daya Air ini disesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. 

"Bisa saja industri yang menggunakan air harus dengan izin. Kalau perusahaan boros diberikan pembatasan saja," kata dia.

Pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengeluhkan minimnya keterlibatan industri dalam pembahasan RUU tersebut. Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengungkapkan beberapa poin yang menjadi masalah adalah kewajiban perusahaan menyisihkan 10% laba untuk konservasi air, adanya bank garansi, serta akses SDA ileh masyarakat.

"Ini sangat rawan konflik horizontal dengan masyarakat," kata Haryadi. (Baca juga: 80 Persen Sumber Daya Air Indonesia Belum Termanfaatkan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...