Jumlah Barang Konsumsi yang Impornya Diperketat Bertambah

Rizky Alika
28 Agustus 2018, 21:01
Perdagangan dan Retail
Arief Kamaludin | Katadata
Sejumlah pembeli berbelanja di Pasar Swalayan Tip Top, Jakarta, Senin, (21/07). Jelang Iedul Fitri 1435 H, masyarakat menyerbu pusat perbelanjaan untuk mendapatkan potongan harga untuk produk-produk retail.

Pemerintah membuka opsi penambahan jumlah barang konsumsi impor yang akan dikendalikan. Sebelumnya, disebutkan bahwa terdapat 900 produk konsumsi dari luar negeri yang akan dinaikkan pajaknya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, daftar komoditas impor saat ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2017. Beleid ini menyoal pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Advertisement

"Yang kami kaji merupakan barang lama. Ada opsi kenaikan tarif, ada juga penambahan barang baru.  Daftar barangnya dari bea cukai," tutur Suahasil, di Jakarta, Selasa (28/8). 

(Baca juga: Pemerintah Berhati-hati Kendalikan Impor 900 Barang Konsumsi)

Apabila daftar barang impor yang akan dikendalikan ditambah, harus dipastikan itu adalah produk konsumsi yang dapat disubtitusi oleh industri domestik. Komoditas impor ini juga harus dicocokkan dengan daftar milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. List di DJBC lebih lengkap berkat penertiban impor borongan.

Di dalam PMK 34/2017, barang impor konsumsi dikenakan pajak penghasilan (PPh) impor yang berbeda-beda antara 2,5% - 10%. Besaran tarif PPh ini bisa dinaikkan atau tetap. (Baca juga: Kendalikan Impor, Pemerintah Kaji Penaikan PPh 900 Barang Konsumsi)

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan sebelumnya mengatakan, sejumlah kementerian tengah menyamakan persepsi terkait kebijakan pengendalian barang konsumsi impor ini. Oleh karena itu, sedang disusun pedoman untuk menetapkan daftar produk.

Oke memastikan bahwa barang yang akan diidentifikasi bukan untuk disetop keran impornya. Lebih detil soal pedoman tersebut akan dibahas kembali dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada Rabu (29/8) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kemendag perlu menyeragamkan data statistik neraca dagang terlebih dulu. Data yang ada saat ini masih lintas instansi, seperti Bank Indonesia, DJBC Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Badan Pusat Statistik.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement