Kecurangan dalam Flash Sale Tokopedia Bisa Dipidana

Desy Setyowati
28 Agustus 2018, 18:31
Tokopedia
Dok: Tokopedia

Kampanye flash sale yang digelar oleh Tokopedia pada tanggal 15 hingga 17 Agustus 2018 lalu ternyata menyisakan masalah. Kecurangan dalam program penjualan kilat Tokopedia yang membuat konsumen sulit mendapatkan produk dengan harga miring tersebut bisa dibawa ke ranah pidana.

Tokopedia memang telah memecat beberapa karyawan atas kecurangan tersebut. Namun, itu saja tak cukup. 

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari menyatakan, konsumen yang dirugikan dalam program flash sale bisa melaporkan penyelenggara ke pihak berwajib. “Ini delik aduan,” katanya, Selasa (28/8).

Arief menyatakan, penyelenggara flash sale bisa terkena pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 12 misalnya, pelaku usaha dilarang mempromosikan suatu barang dengan harga khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika mereka tidak bermaksud melaksanakannya.

Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan barang secara tidak benar seolah barang tersebut memiliki potongan harga akan terkena pasal 9 ayat 1 poin a pada undang-undang yang sama. Sementara pelaku usaha yang menawarkan barang secara tidak benar, seolah barang tersebut tersedia padahal tidak, akan terkena pasal 9 ayat 1 poin e.

(Baca juga: Tunda IPO, Tokopedia dan Bukalapak Fokus Perluas Pasar)

Dalam kasus Tokopedia, banyak pengguna mengeluhkan sulitnya membeli produk dengan diskon 90% yang diiklankan dalam flash sale. Belakangan diketahui, kesulitan akses masyarakat itu terjadi karena ulah curang beberapa karyawan. 

Pada kasus lain, pelaku usaha yang menjual produk yang tak sesuai dengan iklan dapat dijerat pasal 8 ayat 1 point f. Begitu pula penjualan produk cacat yang tak diinformasikan dengan lengkap, sehingga seolah baru akan terkena pasal 8 ayat 2.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...