PGN Buka Peluang Lepas Anak Usahanya Saka Energi
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) membuka peluang untuk melepas anak perusahaan yang bergerak dalam bisnis hulu gas, yakni PT Saka Energi. Terbentuknya induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas, membuat Saka yang berbisnis hulu migas kurang cocok apabila tetap berada di bawah PGN yang bisnisnya lebih ke hilir gas.
“Kabarnya kalau holding migas nanti ada Subholding Upstream, Subholding Pemasaran, Subholding Petrochem, dan Refinery dan Subholding gas, menjadi kurang pas kalau Saka tetap ada di tempat kami,” kata Direktur Utama PGN Jobi Triananda di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/8).
Sejauh ini, kata Jobi, keberadaan Saka Energi masih ada di dalam protofolio PGN yang baru diambil alih oleh PT Pertamina ini. Saat ini PGN masih membicarakan tentang bentuk dan posisi Saka Energi dengan Pertamina selaku holding sektor Migas.
(Baca: Saka Energi Temukan Cadangan Minyak di Lepas Pantai Jawa Timur)
“Kami akan sampaikan lebih lanjut kalau kami dengan holding sudah sepakat ke mana masa depannya Saka Energi,” katanya.
Jobi pun tidak menampik alasan lain terkait rencana penjualan Saka Energi untuk membantu perusahaan mendanai proses akuisisi 51% anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Gas (Pertagas). Dana yang dibutuhkan untuk transaksi ini sangat besar, mencapai US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 16,6 triliun.
“Sebenarnya, dengan kas kami sekarang punya kemampuan yang cukup. Tapi kan tidak bisa hanya untuk melunasi Pertagas, kami juga harus mengembangkan investasi di tempat lain,” kata Jobi. (Baca: Alasan PGN Tak Akuisisi 100% Saham Pertagas)
Pengembangan investasi di tempat lain ini, merupakan salah satu alasan PGN enggan mengakuisisi Pertagas hingga 100%. PGN masih membutuhkan dana yang sangat besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur gas di Indonesia.
PGN telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan Pertamina pada 29 Juni lalu. Dalam perjanjian ini, PGN akan menjadi pemegang saham pengendali dengan membeli 51% saham Pertagas dari Pertamina. Sisanya 49% tetap dipegang oleh induk usaha PGN, yakni Pertamina.
Dalam ketentuan CSPA, penyelesaian seluruh persyaratan jual beli antara saham Pertagas antara Pertamina dan PGN ditargetkan harus selesai pada 27 September 2018.