Otoritas Pajak Hendak Pantau Aktivitas Wajib Pajak di Medsos

Rizky Alika
29 Agustus 2018, 15:24
Perpu Akses Informasi Perpajakan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad berbincang usai memberikan konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5).

Adiksi terhadap media sosial (medsos) berpotensi mengubah cara individu dalam mengkonsumsi dan menyebarluaskan informasi. Kondisi ini coba dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku terus berupaya menyesuaikan regulasi dengan perilaku para WP. Saat ini, sedang disiapkan infrastruktur berbasis teknologi informasi (TI) untuk mencermati karakter seorang WP melalui aktivitasnya di media sosial.

Advertisement

Iwan Djuniardi selaku Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu mengatakan, rencana itu masih dalam tahap penyusunan.

"Arsitekturnya baru saya siapkan. Saya masih menjajaki data-data apa yang dilacak. Tidak mungkin semua data media sosial kita lacak. Itu terlalu besar investasinya," ujarnya ditemui usai Seminar Nasional Perpajakan, Jakarta, Rabu (29/8).

(Baca juga: Adopsi Teknologi, Pemerintah Permudah Pembayaran Pajak)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement