Penyaluran Minyak Nabati ke Pertamina untuk Penerapan B20 Diubah
Penyaluran minyak nabati untuk campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke PT Pertamina (Persero) berubah. Ini agar kebijakan mencampur minyak nabati sebesar 20% ke BBM bisa terlaksana tepat waktu.
Awalnya, pemasok harus menyalurkan minyak nabati ke masing-masing tangki PT Pertamina (Persero). Namun, cara itu dinilai tidak efisien, sehingga ada 52 tangki yang belum menerima pasokan.
Untuk mengatasi itu, pemerintah, Pertamina dan pemasok minyak nabati (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) mengadakan rapat. Dalam rapat tersebut pun sudah menyepakati mengenai skema penyaluran minyak nabati untuk 52 tangki Pertamina itu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, yang juga mengikuti rapat tersebut, mengatakan nantinya produsen minyak nabati hanya memasok di depot utama Pertamina. Tujuannya agar lebih praktis.
Berdasarkan data yang dia peroleh ada 13 depot utama yang akan dipasok. Di depot itu akan dilakukan pencampuran minyak nabati dan BBM. Dari depot utama itu, Pertamina akan menyalurkan ke 52 tangki miliknya. “Dari situ disebar ke 52 titik untuk B20,” kata dia di Jakarta, Rabu (29/8).
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan siap menjalankan kebijakan B20 sesuai yang sudah ditetapkan yakni 1 September 2018. Pertamina bakal menyediakan tangki solar untuk pencampuran B20. “Tinggal bagaimana infrastruktur lain, tapi kami akan jalankan bersama,” kata dia.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor mengatakan permasalahan pasokan itu memang dibahas saat rapat. Namun, solusinya sudah terselesaikan.
Tumanggor menjelaskan, kontrak badan usaha bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak akan segera diteken. Nantinya, program mandatori B20 akan diluncurkan Jumat, 31 Agustus 2018. “Sudah diatur, tidak ada masalah,” katanya.
Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Hamid mengatakan dari 112 terminal BBM, hanya 60 yang sudah menyalurkan B20. "52 terminal belum ada pasokan FAME dari badan usaha," katanya, Selasa (28/8).
(Baca: Badan Usaha yang Tak Terapkan B20 Kena Sanksi Rp 6.000 per Liter)
Dengan kebijakan B20, Pertamina memprediksi mulai September hingga Desember ada tambahan kebutuhan FAME sekitar 383.320 kiloliter (KL) untuk pencampuran BBM nonsubsidi. Sedangkan tambahan FAME untuk BBM subsidi periode November-Desember mencapai 495.457 kiloliter (KL).