Sebagian Lembaga Keuangan Belum Serahkan Data ke Ditjen Pajak

Rizky Alika
30 Agustus 2018, 17:20
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Sejumlah lembaga jasa keuangan belum menyetorkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Pelaporan ini terkait dengan penerapan akses pertukaran informasi perpajakan antarnegara.

Pertukaran data pajak lintas negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) diterapkan mulai September 2018. Lembaga jasa keuangan yang sengaja tak melapor akan kena sanksi pidana setahun dan denda Rp 1 miliar.

(Baca juga: Bank Ramal Nasabah Resah soal Keterbukaan Data tapi Cuma Sementara)

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan, lembaga keuangan yang belum menyerahkan data mengaku bahwa mereka mengalami kesulitan sistem.

"Akan kami imbau, beri teguran. Kalau ada yang bermasalah pada waktu jatuh tempo kemarin, ya tidak masalah. Tetap kami akan lakukan sesuai prosedur, diajarkan," kata dia, di Jakarta, Kamis (30/8).

Opsi pemberian sanksi bagi lembaga keuangan yang bandel dipayungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tapi Ditjen Pajak sejauh ini belum pernah menjatuhkan hukuman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...