Karyawan Freeport Adukan Menteri Hanif atas Dugaan Maladministrasi

Dimas Jarot Bayu
30 Agustus 2018, 16:15
Demo Freeport
ANTARA FOTO/Spedy Paereng
Sejumlah karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8/2017).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dilaporkan oleh para karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Ombudsman, Kamis (30/8). Hanif dilaporkan lantaran dianggap lalai menjalankan tugasnya melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan kegiatan teknis Kemenaker dari pusat sampai ke daerah.

Kuasa hukum karyawan Freeport, Haris Azhar mengatakan, Hanif telah lalai menampung laporan dari 8.300 kliennya yang diputus hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan. Haris menjelaskan, awalnya kliennya telah berkirim surat Nomor ADV.109/PUK SPKEP SPSI PTFI/II/2017 pada 26 Februari 2017 kepada Kemenaker.

Surat tersebut dilayangkan untuk meminta bantuan kepada Kemenaker untuk membantu penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang dialami pada karyawan Freeport. Menindaklanjuti hal tersebut, Hanif pun mengeluarkan Keputusan Menaker Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tim Pemantau dan Pencegah Permasalahan Ketenagakerjaan di PT Freeport Indonesia.

"Meski telah terbentuk setahun, belum ada hasil nyata dari kerja tim yang dibentuk Hanif," kata Haris di gedung Ombudsman, Jakarta.

(Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan PNBP Tambang, Pajak Freeport Bisa Turun)

Lantas Haris kembali berkirim surat Nomor 100/SK-Lokataru/XII/2017 tertanggal 7 Desember 2017 kepada Direktur Pengawas Tenaga Kerja Kemenaker untuk meminta audiensi terkait pengaduan tindak lanjut perselisihan hak karyawan Freeport.

Hanya saja, audiensi tersebut tak pernah diselenggarakan. Haris mengatakan, salah seorang staf Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 (Binwasnaker & K3) pada 12 Februari 2016 sempat menghubunginya untuk mengagendakan audiensi.

Namun rencana tersebut dibatalkan sepihak lantaran pimpinan Binwasnaker & K3 tak dapat menemui para karyawan Freeport.  Pada rentang waktu berdekatan, yakni 21 Desember 2017, Kemenaker malah memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian ESDM, tenaga ahli Komisi IX DPR, Disnakertrans Kabupaten Mimika, PT Freeport, serta SP KEP SPSI.

Dari pertemuan tersebut muncul nota kesepahaman tentang pengakhiran hubungan kerja, pembayaran uang pisah, serta hak-hak lainnya tanpa melibatkan para karyawan Freeport yang tengah bersengketa pada 27 Desember 2017.

Haris pun kembali mengirimkan surat Nomor 108/SK-Lokataru/XII/2018 kepada Kemenaker untuk kembali meminta audiensi. Menurut Haris, audiensi ditujukan untuk menyampaikan bahwa nota kesepahaman yang dibuat tidak sah dan mengikat kepada para kliennya.

"Kami bilang ini kesepakatan ilegal, kalau diteruskan kami akan laporkan. Jadi mereka persengkokolan jahat," kata Haris.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...