Ombudsman Minta Menteri dan Kepala Daerah Mundur Bila Masuk Timses

Dimas Jarot Bayu
30 Agustus 2018, 18:26
Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi dengan Presiden Jokowi
(Agus Suparto/Istana Negara)
Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi dengan Presiden Jokowi, Selasa (31/7/2018) di Istana Bogor.

Ombudsman RI meminta para menteri dan kepala daerah yang mendukung atau masuk dalam tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden segera non-aktif atau mundur dari jabatannya. Alasannya, mereka berpotensi melakukan maladministrasi karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik.

Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida menilai, keberpihakan menteri dan kepala daerah dapat merusak netralitas penyelenggara negara. Lebih lanjut, hal tersebut berpotensi memunculkan diskriminasi pelayanan publik.

"Tidak boleh menerima uang negara, fasilitas negara, duduk di jabatan itu," kata La Ode di kantornya, Jakarta, Kamis (30/8).

(Baca juga: Belum Ada Ketua, JK dan Moeldoko Masuk Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf)

La Ode mengatakan keberpihakan para menteri dan kepala daerah akan membuat jajaran di bawahnya ikut serta mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilpres. Nantinya, para pebisnis yang berurusan dengan birokrasi pun akhirnya terpaksa mendukung.

Sebab, La Ode menilai mereka akan khawatir urusan perizinannya dipersulit. "Itu mereka akan ramai-ramai memberikan dukungannya," kata La Ode.

Dia lantas meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menertibkan para menteri dan kepala daerah yang sudah menyatakan dukungan atau masuk tim sukses pasangan calon.

Menurut La Ode, Jokowi harus memaksa para menteri dan kepala daerah tersebut untuk nonaktif atau mundur dari jabatannya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...