Bawaslu Putuskan Dugaan Mahar Rp 1 Triliun oleh Sandiaga Tak Terbukti

Dimas Jarot Bayu
31 Agustus 2018, 11:16
Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sandiaga Uno (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan laporan mahar politik sebesar Rp 1 triliun yang diduga dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tak terbukti. Bawaslu pun menyatakan Sandiaga tidak melanggar aturan pemilu atas laporan dugaan mahar tersebut.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, laporan tersebut ditolak karena Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel sebagai pelapor tak melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa secara langsung. Hal serupa juga terjadi pada dua orang saksi lainnya yang dihadirkan Frits.

"Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).

 (Baca juga: Kisruh Tudingan La Nyalla soal Mahar Politik di Gerindra)

Bukti-bukti berupa kliping, screenshot, dan video yang dilampirkan oleh Frits juga dikesampingkan Bawaslu. Alasannya, bukti-bukti tersebut memerlukan keterangan tambahan untuk membenarkan adanya dugaan mahar.

​Ada pun, Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief tak pernah menghadiri agenda klarifikasi yang dijadwalkan Bawaslu. Padahal, Bawaslu sudah memanggil Andi tiga kali untuk datang memberikan keterangan.

​Menurut Abhan, absennya Andi membuat dugaan peristiwa pemberian mahar kepada partai PKS dan PAN itu tidak mendapat kejelasan. Padahal, para pelapor dan saksi menyatakan bahwa dugaan tersebut berasal dari kicauan Andi di akun Twitter-nya @AndiArief.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...