Pembayaran Bonus Tanda Tangan Terganjal Surat Alih Kelola Blok Rokan

Image title
31 Agustus 2018, 14:42
Sumur Minyak
Chevron

PT Pertamina (Persero) hingga kini belum bisa menyetorkan bonus tanda tangan untuk Blok Rokan di Riau. Alasannya, mereka belum mendapatkan surat keputusan alih kelola blok tersebut.  Padahal, sejak 31 Juli 2018, Kementerian ESDM memutuskan pengelolaan Blok Rokan beralih dari PT Chevron Pacific Indonesia ke Pertamina setelah kontrak berakhir.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan perusahaannya akan melunasi bonus tanda tangan itu setelah ada surat keputusan dari Kemeterian ESDM. “Surat dari Kementerian ESDM belum turun, setelah itu baru bisa dilunasi," kata dia, di Jakarta, Jumat (31/8).

Adapun bonus tanda tangan yang harus dibayarkan Pertamina mencapai US$ 783 juta atau Rp 11,3 triliun. Sedangkan komitmen pastinya sebesar US$ 500 juta.

Pembayaran bonus tanda tangan ini merupakan salah satu syarat untuk menandatangani kontrak. Syarat lainnya adalah membayar 10% dari komitmen pasti sebagai jaminan pelaksanaan program-program.

Menurut Adiatma, Pertamina bisa mengebor beberapa sumur di Blok Rokan lebih awal sebelum kontrak PT Chevron Pacific Indonesia berakhir tahun 2021. “Tahap awal akan dilakukan pengeboran, sama seperti Blok Mahakam," kata dia.

Saat itu, Pertamina bisa berinventasi untuk mengebor Blok Mahakam setahun sebelum kontrak berakhir. Adapun kontrak Blok Mahakam berakhir 31 Desember 2017.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...