Kementerian ESDM Terbitkan Surat Alih Kelola Blok Rokan

Anggita Rezki Amelia
3 September 2018, 21:23
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menerbitkan surat alih kelola Blok Rokan. Hal ini menanggapi pernyataan pihak PT Pertamina yang mengaku belum menerima surat itu. Sehingga pembayaran bonus tanda tangan dan jaminan komitmen tertunda.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Ediar Usman mengatakan surat itu berisi tentang persetujuaan pengeolaan dan penetapan bentuk, syarat, dan ketentuan kontrak kerja sama. "Kalau surat alih kelola sudah terbit tanggal 6 Agustus 2018 yang lalu," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (3/9).

Surat alih kelola itu bisa menjadi landasan Pertamina menyelesaikan pembayaran bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan alias performance bond Blok Rokan sebelum kontraknya diteken. Adapun kontrak Blok Rokan berakhir tahun 2021.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan perusahaannya akan melunasi bonus tanda tangan itu setelah ada surat keputusan dari Kemeterian ESDM. “Surat dari Kementerian ESDM belum turun, setelah itu baru bisa dilunasi," kata dia, di Jakarta, Jumat (31/8).

Adapun bonus tanda tangan yang harus dibayarkan Pertamina mencapai US$ 783 juta atau Rp 11,3 triliun. Sedangkan komitmen pastinya sebesar US$ 500 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...