Kementerian PUPR Kaji Harga Rumah Bersubsidi di Bawah Rp 140 Juta
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengeluarkan formula kebijakan baru terkait konsep dan harga rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada November mendatang. Alasannya, harga rumah subsidi dinilai masih terlalu tinggi dan sebagian MBR yang tidak mampu membeli.
"Sekarang kan harga rumah subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri PUPR itu berlaku sampai 2018. Nanti, untuk 2019 sampai 2024," kata Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Arvi Argyantoro, di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (4/9).
Dalam formula baru tersebut, rencananya akan ada beberapa konsep rumah untuk MBR yang dibedakan berdasarkan tipenya. MBR dengan penghasilan Rp 2 juta per bulan dapat membeli rumah dengan konsep Rumah Inti Tumbuh yang bertipe di bawah 36. Rumah tersebut kecil, tapi bisa dikembangkan sesuai pertumbuhan pendapatan MBR.
(Baca: Mulai Oktober, Bank Penyalur Pembiayaan Rumah Dievaluasi Rutin)
Sedangkan, untuk MBR menengah ke atas yang berpenghasilan sekitar Rp 4 juta ke atas, dapat membeli rumah dengan konsep Rumah Sejahtera yang bertipe 45. Konsep rumah ini, tentu memiliki harga yang juga lebih mahal dari konsep Rumah Inti Tumbuh.
Saat ini, harga rumah subsidi masih dipatok dengan harga yang sama yaitu Rp 140 juta. Karena itu golongan MBR bawah belum bisa manfaatkannya. Namun dia memastikan, harga Rumah Inti Tumbuh akan di bawah harga saat ini.