Bawaslu Minta KPU Waspadai 2,2 Juta Pemilih Belum Rekam e-KTP

Dimas Jarot Bayu
5 September 2018, 19:00
Pendaftaran Capres Cawapres Pilpres 2019
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Pendukung capres Joko Widodo berfoto di depan baliho diluar gedung kantor KPU, saat pendaftaran Capres, Jakarta, Jumat (10/08/2018)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat jumlah pemilih yang belum merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak 2,25 juta dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 187,7 juta. Ketua Bawaslu Abhan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mencermati data pemilih yang belum memiliki e-KTP ini karena berpotensi masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Masyarakat yang memilih dalam Pemilu nanti yang hanya memiliki e-KTP, sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 348 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bawaslu mengingatkan data tersebut adalah potensial menjadi Daftar Pemilih Khusus," kata Abhan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9).

(Baca juga: Pemilih Perempuan Lebih Banyak Dibanding Pria di Pilpres 2019)

Abhan pun meminta agar KPU segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, KPU dan Ditjendukcapil Kemendagri dapat menyandingkan data yang mereka miliki.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...