Harga Jual Minyak Kontraktor ke Pertamina Tak Dipatok

Anggita Rezki Amelia
5 September 2018, 21:40
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan aturan mengenai penjualan minyak mentah bagian kontraktor ke PT Pertamina (Persero). Salah satu poin penting dalam aturan itu yakni mengenai harga.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan harga jual minyak itu memakai skema kelaziman bisnis. Artinya, tidak ada patokan harga. Semua tergantung negosiasi kedua belah pihak antara kontraktor dan Pertamina.

Advertisement

Pertimbangan menentukan skema itu karena jenis minyak setiap lapangan berbeda.  "Kalau di peraturan menteri harganya disamakan kayaknya kurang pas. Jadi kesepakatannya berdua saja," kata Djoko di Jakarta, Rabu (5/9).

Awalnya, memang ada opsi menggunakan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) plus 5%. Akan tetapi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengusulkan agar harga ditentukan dengan skema kelaziman bisnis (businesss to business/b to b).

Kontraktor juga tidak keberatan menjual jatah minyaknya ke Pertamina. Hanya, beberapa kontraktor sudah memiliki komitmen ekspor, sehingga belum bisa menyalurkan minyaknya ke Pertamina.

Selain harga, aturan itu juga akan mempersingkat periode ekspor minyak jatah KKKS. Selama ini, rekomendasi ekspor berlaku maksimal enam bulan. Nantinya rekomendasi ekspor minyak diberikan maksimal satu bulan sekali.

Hal ini juga berlaku bagi Pertamina dalam memperoleh rekomendasi impor minyak mentah dari luar negeri. "Saya tidak kasih lagi tiga atau enam bulan untuk rekomendasi, tapi per bulan saja, "kata Djoko.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement