Tunaiku Tetap Eksis meski Tak Lagi Terdaftar Sebagai Fintech

Amal Ihsan Hadian
5 September 2018, 12:39
Fintech
Katadata/Arief Kamaludin
Suasana pameran Indonesia Fintech Festival and Conference 2016, Tangerang, Banten, Selasa, (30/08).

PT Bank Amar Indonesia membantah pencabutan status terdaftar Tunaiku, produk financial technology (fintech) miliknya, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terjadi adalah Tunaiku mengajukan pembatalan permohonan status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending kepada OJK.

Sebelumnya, OJK diberitakan telah membatalkan Tanda Bukti Terdaftar enam penyelenggara fintech layanan pinjam meminjam uang karena terbukti melanggar aturan. Salah satu dari enam perusahaan teknologi keuangan tersebut adalah Tunaiku yang dikembangkan oleh Bank Amar.

Menurut Vishal Tulsian, Managing Director Bank Amar Indonesia, Tunaiku sebenarnya mulai diperkenalkan sejak Juni 2014 sebagai salah satu produk perbankan. Dengan keluarnya Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Tunaiku pun mengikuti peraturan yang berlaku.

Caranya adalah dengan membentuk sebuah perusahaan baru yakni PT Tunaiku Fintech Indonesia pada Februari 2018. Perusahaan baru ini lantas mengajukan permohonan status sebagai fintech terdaftar untuk lisensi peer-to-peer lending ke Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.

"Tunaiku akhirnya mendapatkan status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending pada Maret 2018," kata Vishal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9).

Produk inipun dinilai sukses. Buktinya, sejak 2014 sampai semester I 2018 lalu, Tunaiku telah berhasil menyalutkan pinjaman senilai lebih dari Rp 1 triliun.

Melihat pencapaian yang diraih oleh Tunaiku dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Pengawas Perbankan OJK mendorong Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagai produk perbankan yang berada langsung di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank. Artinya tidak lagi berstatus sebagai fintech.

Karena itulah, pada Agustus 2018, Tunaiku menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending kepada dan telah disetujui OJK. Ini mempertimbangkan kepentingan untuk tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan yang memberikan akses pinjaman bagi terwujudnya keuangan inklusif dan perbankan digital yang berkelanjutan di Indonesia.

Maknanya, Tunaiku masih tetap beroperasi dan tetap berada di bawah pengawasan Amar Bank dan juga OJK.

"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan yang terus diberikan oleh regulator, khususnya OJK dalam mencapai tujuan yang sama, yaitu mendukung strategi nasional keuangan inklusif tanah air serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas," ujarnya.

Vishal yakin bahwa sinergi dan kerjasama yang baik antara OJK, BI, perbankan, penyelenggara peer-to-peer lending, dan penyelenggara payment gateway dapat mewujudkan indeks inklusi keuangan Indonesia di angka 75 persen pada 2019.

Direktur DP3F OJK Hendrikus Passagi membenarkan, Tunaiku memang menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending. Sebab, Tunaiku sebenarnya sudah lebih dulu dikategorikan sebagai produk perbankan Amar Bank oleh pengawas perbankan OJK sejak Juni 2014.

"Dengan semakin terarahnya pengawasan Tunaiku sebagai salah satu produk perbankan di Amar Bank, diharapkan Tunaiku dapat semakin meningkatkan perannya secara maksimal dalam mendukung strategi nasional keuangan inklusif di tanah air,” kata Hendrikus.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...