Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Aturan PPh Impor

Michael Reily
6 September 2018, 11:53
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata
Aktifitas bongkar muat di pelabuhan.

Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagai pengawas kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) impor. Pemerintah telah melakukan penyesuaian Pasal 22 PPh impor terhadap 1.147 pos tarif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) impor bertujuan untuk memantau jalannya kebijakan. “Kami akan buat Satgas melibatkan kementerian lembaga terkait dengan asoasiasi yang akan terus memantau,” kata Heru di Jakarta, Rabu (5/9) malam.

Dia menjelaskan Satgas akan bertugas memantau implementasi kebijakan pemerintah terhadap sektor industri secara multidimensi. Satgas juga akan terbuka terhadap usulan dan kritik dari pelaku usaha.

(Baca : Impor Besi Baja Melonjak Tajam, Pemerintah Ubah Aturan Pemeriksaan)

Satgas juga nantinya akan mengevaluasi hasil kebijakan pemerintah. “Kami akan melihat seberapa besar pertumbuhan industri, penjualan mesin, dan perubahan devisa impor,” ujar Heru.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo  menilai  pembentukan kebijakan pajak  terlalu cepat sehingga memungkinkan ada jenis komoditas yang dikenakan kenaikan pajak belum tepat. “Saya sarankan bentuk Satgas supaya respons pemerintah terhadap dunia usaha bisa cepat,” kata Yustinus.

(Baca : Pajak Impor Ribuan Barang Konsumsi Naik Hingga 7,5%)

Alasannya, pelaku usaha yang menjalankan impor bahan konsumsi pasti akan menemui kendala di lapangan pada implementasi aturan ini. Selain itu, Satgas juga bisa memastikan praktik di lapangan berjalan cepat.

Yustinus menjelaskan, pelaku usaha harus bisa memanfaatkan momentum untuk peningkatan pajak impor. “Ini bukan hanya respons situasi ekonomi global, tetapi juga momentum untuk mendorong pertumbuhan industri,” ujarnya.

Yustinus melihat, peningkatan PPh impor merupakan langkah pemerintah untuk merespons situasi ekonomi terkait pelemahan rupiah dan bukan sebuah upaya pemerintah k menambah penerimaan negara. Sebab, penerimaan negara lewat pajak sudah relatif baik pada Januari hingga Agustus 2018.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...