Penyesuaian PPh Impor tak Mengenai Komoditas Pangan

Michael Reily
6 September 2018, 17:04
Persediaan Beras di Gudang Bulog
Antara Foto / Rony Muharrman
Seorang pekerja sedang memasukan beras di sebuah gudang Bulog di Pekan Baru, Riau.

Kementerian Perdagangan memastikan komoditas pangan tidak terdampak penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Sebab,  jika peningkatan pajak impor ikut  mengenai komoditas pangan, hal itu dikhawatirkan dapat mengerek haraga jual bahan pangan sebagai kebutuhan utama masyarakat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan tetap mempertahankan PPh impor pangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2015. “Pangan tetap 2,5% untuk PPh-nya,” kata Oke di Jakarta, Kamis (6/9).

Advertisement

Dia menyebutkan, salah satu yang pertimbangan pemerintah tak menaikan pph impor komoditas pangan karena gejolak impor dan depresiasi nilai tukar saja sudah dikhawatirkan bisa berimbas terhadap ksenaikan bahan pangan. Karenanya, pajak impor pangan tak ikut dinaikan harga pangan dalam negeri bisa tetap terjaga.

Oke menyebut beberapa komoditas pangan yang masih memiliki ketergantungan pada impor, di antaranya adalah beras, gula, kedelai, daging, serta produk hortikultura. PPh Pasal 22 tentang impor menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengendalikan neraca perdagangan.

(Baca : Maksimalkan Penyaluran Beras, Bulog Diminta Atur Ulang Rantai Pasok)

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menyatakan PPh Pasal 22 tentang impor dipastikan tak melanggar ketentuan perdagangan internasional World Trade Organization (WTO). Sebab, PPh itu bisa menjadi kredit bagi importir. “Itu tidak melanggar aturan WTO,” ujar Enggar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement