Vendor Tak Berizin, Tokopedia Bekukan Fitur Beli Emas

Desy Setyowati
8 September 2018, 07:00
Tokopedia
Dok: Tokopedia

Salah satu vendor Tokopedia Emas, yakni PT Aurum Karya Indonesia kedapatan belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tokopedia pun membekukan fitur beli emas dalam platform investasi logam mulia yang baru diluncurkan pada Maret 2018 tersebut.

Head of Corporate Communications Tokopedia, Priscilla Anais menyatakan, Tokopedia selalu mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk dalam menghadirkan dan menjalankan layanan Tokopedia Emas.

Saat ini, Tokopedia dan PT Aurum Karya Indonesia terus melakukan konsultasi dengan OJK terkait perizinan. “Selama konsultasi ini berlangsung, fitur ‘Beli’ pada layanan Tokopedia Emas untuk sementara tidak bisa digunakan,” ujarnya kepada Katadata, Jumat (7/9).

Tokopedia pun memohon maaf kepada para penggunanya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Namun, Priscilla memastikan bahwa para pengguna Tokopedia tidak perlu khawatir karena fitur “jual” masih berfungsi seperti biasa.

(Baca juga: OJK Temukan Penjual Emas Ilegal di Tokopedia

Selain itu, pengguna masih bisa membeli emas dari ORORI di toko resminya pada platform Tokopedia. Emas ORORI ini dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam), terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan produknya diakui oleh London Bullion Market Association (LMBA).

Toppers (pengguna Tokopedia) tetap bisa melakukan penjualan emas sesuai harga pasar atau mempertahankan investasi emas di Tokopedia Emas dengan aman.”

Priscilla juga menyatakan bahwa sejak diluncurkan enam bulan yang lalu, layanan Tokopedia Emas berhasil menarik animo masyarakat untuk berinvestasi. “Maka kami berharap upaya ini dapat menghasilkan lebih banyak investor baru di Indonesia yang juga sesuai dengan target pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK menemukan 10 entitas bisnis yang menawarkan investasi ilegal pada Selasa (4/9) lalu. Salah satu dari 10 entitas tersebut adalah PT Aurum Karya Indonesia yang berjualan emas secara digital, tanpa memiliki fisiknya.

(Baca juga: OJK Identifikasi 447 Fintech Lending Ilegal, 227 Telah Diblokir)

"Mereka berjualan di Tokopedia. Berdasarkan pengakuannya, sudah menjual 20 kilogram emas digital," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.

OJK meminta Aurum menghentikan operasionalnya hingga mendapat izin dari Bappebti. Karena sekalipun menjual melalui saluran elektronik, Aurum wajib menyediakan emas dalam bentuk fisik bila pengguna sewaktu-waktu ingin mencairkan investasinya. 

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...