Sembilan Poin Penting yang Disepakati Badan Legislasi dalam RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
10 September 2018, 21:16
Sidang Tahunan DPR 2018
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Jokowi saat membacakan pidato dalam Sidang Tahunan MPR/DPR dan DPD, di kompleks parlemen, Kamis (16/8/2018)

Sebanyak 10 fraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (migas). Ada sembilan poin penting dalam aturan ini, salah satu yang krusial mengenai posisi badan usaha khusus migas.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan dengan persetujuan 10 fraksi maka harmonisasi RUU Migas berlanjut ke tingkat berikutnya. Kesepuluh fraksi tersebut yaitu PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Demokrat, PKS, Nasdem, Gerindra, PAN, Hanura, dan PKB. “Dengan demikian selesailah pendapat mini fraksi,” kata Supratman di DPR, Jakarta, Senin (10/9).

Advertisement

(Baca juga: Arcandra Lihat Empat Tantangan Revisi UU Migas).

Dalam draf tersebut, badan usaha khusus migas yang tertuang dalam Pasal 1 dan 43 sampai 47 disinkronkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara (BUMN). Status dan organisasi, misalnya, akan mengikuti ketentuan BUMN. Namun kekhususan badan usaha migas yang tidak bertentangan dengan UU BUMN tetap dipertahankan seperti penetuan direktur utama yang perlu konsultasi dengan DPR.

Menurut Supratman, pada usulan awal, badan usaha khusus migas berada di bawah presiden. Namun setelah harmonisasi pada rapat panitia kerja, mereka menetapkan posisinya mengikuti UU BUMN. Adapun terkait perusahaan yang akan menjadi badan khusus migas, Supratman menyerahkannya kepada pemerintah, apakah Pertamina atau lembaga BUMN baru.

Poin kedua, kontrak kerja sama dalam Pasal 13 RUU Migas dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu kontrak pembagian hasil berdasarkan pruduksi bruto atau gross split, kontrak bagi hasil produksi atau production sharing contract  (PSC), atau bentuk lain yang menguntungkan negara. Pada draft awal belum memasukkan kontrak gross split sebagai salah satu pilihan kontrak.

Ketiga, penambahan dua syarat yang harus dimuat dalam kontrak kerja sama tertuang dalam Pasal 13 ayat 9 huruf c dan huruf d. Syarat pertama yaitu evaluasi kontrak kerja sama untuk menjaga penerimaan negara apabila terjadi perubahan harga migas di pasar dunia. Syarat kedua, yaitu ketika pejabat badan khusus membuat kontrak kerja sama yang tidak menguntungkan negara maka kontrak dapat ditinjau ulang.

Keempat, badan khusus, BUMN, perusahaan swasta nasional, perusahaan swasta asing, dan koperasi yang mengusahakan wilayah kerja (WK) memberikan hak kelola kepada BUMD sebesar 10 % dalam tiga bentuk:  hibah, pembagian keuntungan, dan bentuk lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 16.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement