Tolak Eksploitasi, Pengemudi Ojek Online Unjuk Rasa di Kantor Grab
Ratusan mitra pengemudi ojek dan taksi online berunjuk rasa di depan kantor Grab untuk menuntut lima hal. Selanjutnya, mereka akan berunjuk rasa di kantor Go-Jek pada Rabu (12/9) mendatang.
Di antara tuntutan mitra pengemudi kepada aplikator adalah kenaikan tarif. Selain itu, mereka juga menolak kebijakan aplikator menjadi perusahaan transportasi; menolak eksploitasi mitra; menolak kartelisasi dan monopoli bisnis transportasi online; serta, meminta pemerintah mencabut izin Grab dan Go-Jek bila aspirasinya tidak dipenuhi.
Unjuk rasa dimulai sejak pukul 09.00 di kantor Grab yang berada di Gedung Lippo, Kuningan, Jakarta. "Ada sekitar 600 mitra yang berunjuk rasa, mayoritas pengemudi taksi online," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW, Senin (10/9).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar turut menjadi mediator. Alhasil, tim negosiasi Grab hadir dan menemui para pengunjuk rasa pada jam makan siang.
Hanya, para mitra ingin Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata sendiri yang datang bernegosiasi. "Tapi, katanya dia tidak ada di kantor," ujarnya. "Kami mendorong supaya Ridzki dijemput untuk bertemu kami."
(Baca juga: Persaingan Go-Jek dan Grab Melebar ke Bisnis Konten dan Investasi)
Alhasil, para pengunjuk rasa bertahan hingga sore hari, menunggu sampai Ridzki mau menemui mereka. Jika tidak, para mitra mengancam bakal berunjuk rasa hingga sebulan penuh. Toh, beberapa dari mereka sedang diskors, sehingga tidak bisa bekerja.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Aksi Gerakan Hantam Aplikator Nakal (Gerhana) Dedi Heriyantoni bercerita, Grab seringkali memberikan sanksi skors kepada mitra. Padahal, persoalannya sepele. “Misalnya, pengemudi menolak pesanan karena kami butuh berstirahat," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan seperti ini tidak adil bagi mitra dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Yang di dalamnya mengatur seputar pengembangan, kemitraan, perizinan, koordinasi, dan pengendalian pemberdayaan UMKM.
Selain itu, kata Dedi, Grab terus merekrut pengemudi baru. Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang sementara perekrutan mitra baru. Grab pun belum menyesuaikan tarif sejak terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kemenhub Nomor 32 Tahun 2016, Nomor 26 Tahun 2017, dan Nomor 108 Tahun 2018.
Pengunjuk rasa membubarkan diri pada pukul 17.30. "Apabila belum ada tindak lanjut lebih baik dari Grab, kami akan menggalang masa lebih besar," kata Dedi. Mereka juga merencanakan unjuk rasa dengan tuntutan serupa di depan kantor Go-Jek pada Rabu (12/9).
(Baca juga: Go-Jek Dikabarkan Tanam Modal di Kumparan)
Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan bahwa unjuk rasa yang digelar di depan kantornya hari ini tidak memiliki izin dari Polda Metro Jaya. Meski, perwakilan Grab Indonesia tetap menemui para pengunjuk rasa untuk mendengar tuntutan mereka.
“Grab menghargai setiap aspirasi dan masukan dari mitra pengemudi selama dilakukan secara damai dan dalam koridor hukum, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ridzki melalui siaran pers.
Menurutnya, unjuk rasa hari ini dilakukan oleh sekelompok kecil mitra pengemudi yang tidak mewakili keseluruhan komunitas mitra pengemudi Grab. Sementara, Grab memiliki hubungan baik dengan komunitas mitra pengemudi kami 137 kota tempatnya beroperasi.
“Dan dari yang melakukan aksi ini banyak yang terindikasi sebelumnya melakukan kecurangan yang merugikan penumpang dan mitra pengemudi lainnya, ujarnya.”