Tolak Eksploitasi, Pengemudi Ojek Online Unjuk Rasa di Kantor Grab

Desy Setyowati
10 September 2018, 19:20
Demo GrabBike
ANTARA FOTO/Reno EsniR
Massa driver GrabBike berunjuk rasa di Kantor Grab Indonesia di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, Desember 2016.

Ratusan mitra pengemudi ojek dan taksi online berunjuk rasa di depan kantor Grab untuk menuntut lima hal. Selanjutnya, mereka akan berunjuk rasa di kantor Go-Jek pada Rabu (12/9) mendatang.

Di antara tuntutan mitra pengemudi kepada aplikator adalah kenaikan tarif. Selain itu, mereka juga menolak kebijakan aplikator menjadi perusahaan transportasi; menolak eksploitasi mitra; menolak kartelisasi dan monopoli bisnis transportasi online; serta, meminta pemerintah mencabut izin Grab dan Go-Jek bila aspirasinya tidak dipenuhi.

Unjuk rasa dimulai sejak pukul 09.00 di kantor Grab yang berada di Gedung Lippo, Kuningan, Jakarta. "Ada sekitar 600 mitra yang berunjuk rasa, mayoritas pengemudi taksi online," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW, Senin (10/9).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar turut menjadi mediator. Alhasil, tim negosiasi Grab hadir dan menemui para pengunjuk rasa pada jam makan siang.

Hanya, para mitra ingin Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata sendiri yang datang bernegosiasi. "Tapi, katanya dia tidak ada di kantor," ujarnya. "Kami mendorong supaya Ridzki dijemput untuk bertemu kami."

(Baca juga: Persaingan Go-Jek dan Grab Melebar ke Bisnis Konten dan Investasi)

Alhasil, para pengunjuk rasa bertahan hingga sore hari, menunggu sampai Ridzki mau menemui mereka. Jika tidak, para mitra mengancam bakal berunjuk rasa hingga sebulan penuh. Toh, beberapa dari mereka sedang diskors, sehingga tidak bisa bekerja.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Aksi Gerakan Hantam Aplikator Nakal (Gerhana) Dedi Heriyantoni bercerita, Grab seringkali memberikan sanksi skors kepada mitra. Padahal, persoalannya sepele. “Misalnya, pengemudi menolak pesanan karena kami butuh berstirahat," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan seperti ini tidak adil bagi mitra dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Yang di dalamnya mengatur seputar pengembangan, kemitraan, perizinan, koordinasi, dan pengendalian pemberdayaan UMKM.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...