Tak Pakai L/C Bank Dalam Negeri, Perusahaan Batubara Terancam Sanksi

Image title
11 September 2018, 18:00
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta perusahaan pertambangan, termasuk  batubara, segera mengganti transaksi pembayaran ekspor. Bila sebelumnya masih menggunakan letter of credit (L/C) dari bank asing, sekarang harus memakai bank dalam negeri.

“Itu berlaku seketika, harus segera diubah,” kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Sri Raharjo di Jakarta, senin (10/9). (Baca juga: Jonan Terbitkan Aturan Wajib Gunakan Barang Lokal di Sektor Energi)

Ketentuan ini, kata Sri, berlaku juga terhadap perusahaan pertambangan batubara yang sudah meneken kontrak transaksi ekspor. Tidak hanya itu, kebijakan juga mesti diterapkan oleh eksportir yang telah memiliki perjanjian rencana keuangan atau financial planning agreement.

Menurut Raharjo, perusahaan cukup mengganti skema transaksi pembayaran. Karena itu tidak akan ada kelonggaran waktu untuk mengubah skemanya. Sanksi akan diterapkan bagi badan usaha yang tidak menggunakan L/C bank dalam negeri.

Langkah tegas tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1952 K/84/MEM/2018 yang keluar pada 5 September 2018.  “Di kepmen ada pinaltinya loh. Kalau tidak patuh, kena sanksi,” kata Sri.

Ada dua cara untuk memantau perusahaan pertambangan dalam penggunaan L/C. Pertama mengharuskan perusahaan melapor skema pembayaran ekspor kepada Kementerian ESDM. Kedua, melalui pengawasan oleh Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jendral Bea Cukai. Rapat koordinasi sudah digelar di antara empat lembaga tersebut untuk memastikan cara memonitor penerapan regulasi itu.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), meminta pemerintah mempertimbangkan sanksi jika tidak menggunakan L/C bank dalam negeri. Terutama terkait transaksi ekspor yang sudah memiliki perjanjian rencana keuangan dengan L/C bank asing. Atau juga transaksi menggunakan telegraphic transfer (T/T).

(Baca: Pengusaha Batubara Khawatir dengan Kewajiban L/C Bank Dalam Negeri)

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia Hendra Sinadia mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali mengenai pemberlakuan sanksi ini sebab berpotensi menimbulkan kecemasan kepada para pengusaha. “Penggunaan selain L/C itu yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...