Tarif Pajak Ribuan Barang Impor Naik Mulai Kamis Dini Hari

Rizky Alika
12 September 2018, 20:37
Kaum Hawa Cemaskan Kenaikan Harga Kosmetik Impor
Antara Foto /Oky Lukmansyah
Pembatasan kosmetik impor dikhawatirkan memicu kenaikan harga dan munculnya kosmetik ilegal.

Pemerintah menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sekitar seribu barang konsumsi impor mulai Kamis (13/9) dini hari. Tarif lama tetap berlaku untuk Pemberitahuan Pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran sampai dengan Rabu (12/9) pukul 24.00 WIB.

Namun, tarif baru dikenakan apabila Pemberitahuan Pabean sudah diajukan tetapi belum mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan Rabu (12/9) pukul 24.00 WIB. Kenaikan tarif pajak ini tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/PMK.010/2018.

Advertisement

Belum didapatnya nomor pendaftaran disebabkan beberapa hal, seperti belum dilakukan pembayaran, sudah dibayar tetapi ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran tapi belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.

(Baca juga: Kenaikan Tarif Pajak Dinilai Tak Signifikan Menekan Impor)

Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean, yaitu PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8. Oleh karena itu, akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.

"Untuk billing yang belum dibayar maka sistem Bea Cukai akan merespon; reject tarif PPh tidak sesuai," mengutip siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (12/9).

Setelah itu, pengguna jasa perlu memperbaiki Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem. Setelah itu barulah sistem Bea Cukai menerbitkan billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement