BPMA Ajukan Perpanjangan Kontrak Sementara Blok North Sumatra B
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengajukan perpanjangan kontrak sementara Blok North Sumatra B (NSB) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permohonan ini diajukan karena BPMA membutuhkan waktu menyelesaikan beberapa hal sebelum menandatangani kontrak baru blok tersebut.
Adapun kontrak Blok NSB berakhir 3 Oktober 2018 mendatang. "Perpanjangan sementara telah diajukan ke Menteri ESDM. Kami usulkan enam bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPMA, Azhari Idris kepada Katadata.co.id, Kamis (13/9).
Menurut Azhari, salah satu hal yang masih menjadi pembahasan dalam kontrak baru adalah besaran hak kelola (participating interest/PI) untuk pemerintah daerah. BPMA masih membahas hal tersebut dengan operator baru Blok NSB yakni Pertamina Hulu Energi (PHE).
Adapun, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meminta hak kelola sebesar 20%. Ini lebih tinggi dari porsi hak kelola untuk daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016, yakni hanya 10%.
Namun, permintaan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Badan Pengelola Sumber Daya Alam Migas di Aceh. Aturan itu menyebutkan kontraktor wajib menawarkan PI paling sedikit 10% kepada Badan Usaha Milik Aceh.