Dibatalkan MA, Kemenhub Siapkan Regulasi Baru Taksi Online

Desy Setyowati
13 September 2018, 14:12
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Kementerian Perhubungan kembali menyiapkan regulasi baru untuk mengatur operasional taksi online. Hal ini perlu dilakukan, setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, regulasi baru itu akan mempertahankan poin-poin dalam peraturan lama yang tidak dibatalkan. “Peraturannya memang akan diganti. Pasal-pasal yang tidak dicabut, akan dimasukan lagi,” katanya saat diihubungi, Kamis (13/9).

Advertisement

Hari ini, ia juga akan membahas masalah tersebut dengan beberapa pemangku kepentingan.

Di antara pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung adalah: pasal 6 ayat 1 huruf e mengenai besaran tarif, dan Pasal 27 ayat 1 huruf d mengenai kewajiban pemasangan stiker.

Selain itu, ada pasal 38 huruf a, b, dan huruf c mengenai kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi online. Lalu, pasal 31 ayat 1 tentang rencana jumlah armada di daerah, serta pasal 39 ayat 2 tentang kewajiban pemilik armada perseorangan membentuk koperasi, dan beberapa pasal lainnya.

(Baca juga: MA Batalkan Lagi Peraturan Menhub, Syarat Taksi Online Lebih Ringan)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement