KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dirut Pertamina

Dimas Jarot Bayu
13 September 2018, 15:03
Juru bicara KPK Febri Diansyah
ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Juru bicara KPK Febri Diansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Kamis (13/9). Nicke bersama pengusaha bernama Samin Tan akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Nicke dan Samin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. "Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/9).

Pemeriksaan Nicke sebelumnya dijadwalkan pada Senin (3/9) lalu. Namun, hingga malam hari, Nicke tak kunjung hadir di gedung lembaga antirasuah itu. Saat dikonfirmasi mengenai kehadirannya di KPK, Nicke tidak mau berkomentar apapun. Dari pantauan katadata.co.id, Nicke tampak meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (3/9). 

(Baca: KPK Tahan Idrus Marham dalam Kasus Suap PLTU Riau-1)

Kunjungannya itu dalam rangka meninjau penyaluran program pencampuran biodiesel 20% untuk bahan bakar solar (B20) di SPBU Pertamina. Nicke tiba di lokasi tersebut pada pukul 15.37 WIB. Padahal dia dijadwalkan untuk hadir pada peninjauan SPBU tersebut pada pukul 13.00 WIB.

Dari informasi yang diperoleh katadata.co.id, sebelum ke SPBU Kuningan, Nicke menghadiri rapat dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut. Namun, tidak diketahui ikhwal pembahasan apa yang dibicarakan Nicke dengan Jonan.

Hingga hari ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Idrus, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus diduga menerima hadiah atau janji bersama Eni senilai US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar dari Kotjo. Janji diberikan bila Kotjo dan rekanannya berhasil meneken jual beli (purchase power agreement/PPA) PLTU Riau-1.

Adapun Eni diduga menerima uang yang diduga suap senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan demi melancarkan proses kerja sama investasi proyek PLTU Riau-1 yang dilakukan Blackgold. (Baca: Eni Saragih Siap Ungkap Dugaan Peran Pejabat di Kasus PLTU Riau-1)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...