Jatam Gugat Kementerian ESDM Izinkan Tambang Dairi Prima

Image title
14 September 2018, 21:30
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Informasi Pusat. Tuntuannya adalah membuka Surat Keterangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Dairi, Sumatera Utara, yang terafiliasi dengan Grup Bakrie.

Latar belakang gugatan karena hingga kini masyarakat Kabupaten Dairi-Pakpak Bharat, Sumatera Utara, tidak pernah mengetahui izin operasi menambang Timah Sulfida dan Perak yang dimiliki DPM. Padahal, kegiatan tambang itu bisa berpengaruh terhadap kegiatan atau perekonomian masyarakat.

Aktivitas pertambangan tersebut ditakutkan akan merusak pertanian warga. Apalagi, jaraknya berdekatan dengan pemukiman penduduk dan pertanian. "Warga secara sadar sebenarnya tau dampak tambang, karena mereka memilih ekonomi pertanian. Di sana ada lahan kopi, cokelat, dan sawah," kata Anggota Divisi Simpul Belajar dan Komunikasi Jatam, Ahmad Saini, kepada Katadata.co.id, Jumat (14/9).

Menurut Saini, salah satu warga Dairi sudah menanyakan izin DPM ke Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara. Namun, pihaknya justru tidak mengetahui mengenai izin operasi tersebut. 

Setelah itu pada 2 Juli 2018 Jatam meminta Kementerian ESDM untuk memberikan dokumen terkait izin produksi. Namun, Kementerian ESDM belum memerikan jawaban resmi. "Kita minta tidak ada jawaban, setelah 17 hari tidak ada respon kita layangkan surat keberatan," kata Saini. 

Namun, hal itu pun tidak mendapatkan hasil. Karena tidak kunjung mendapatkan jawaban, pada 6 September 2018 pihaknya mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat. 

Gugatan Jatam mengacu pada Undang-Undang Mineral dan Batu bara Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 64 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan WIUP serta memberikan IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka. 

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...