Banyaknya perusahaan financial technology (fintech) yang beroperasi secara ilegal mulai meresahkan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima lebih dari 100 pengaduan nasabah yang korban.
Di antara aduan yang diterima YLKI terkait penagihan utang oleh fintech lending yang meneror nasabah, hingga denda harian atau bunga, serta komisi yang bisa mencapai 62% dari utang pokoknya.
YLKI pun mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana. “Ini jelas pemerasan kepada konsumen,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, Kamis (13/9).
Selain itu, YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin, tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Sebab, dari lebih 300 perusahaan fintek, yang mengantongi zin dari OJK hanya 64 perusahaan saja.
(Baca juga: OJK Blokir 227 Fintech Ilegal, Mayoritas dari Tiongkok)
Sementara kepada konsumen, YLKI mengimbau untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar atau berizin resmi dari OJK.
“Jika konsumen nekat dan terjebak pada utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.”
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendorong anggotanya untuk melindungi nasabah dengan menjalankan kode perilaku (Code of Conduct/CoC) pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Ketua Bidang Peer to Peer Lending (P2P) Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko menjelaskan, ada tiga acuan dalam kode perilaku fintech. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Ketiga, prinsip itikad baik.
(Baca juga: Tumbang di Negerinya, Fintech Tiongkok Siap Serbu Indonesia?)
“Prinsip ini terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying,” ujarnya.
Dengan demikian keberadaan fintech akan dapat maksimal mendukung inklusi keuangan di Tanah Air, di mana berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2018, total penyaluran pinjaman dari fintech model peer to peer lending mencapai Rp 9,21 triliun atau meningkat 259,36% dari tahun sebelumnya.
Reporter: Desy Setyowati