YLKI Desak OJK Blokir Perusahaan Fintech yang Teror Nasabah

Desy Setyowati
14 September 2018, 17:24
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Banyaknya perusahaan financial technology (fintech) yang beroperasi secara ilegal mulai meresahkan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima lebih dari 100 pengaduan nasabah yang korban.

Di antara aduan yang diterima YLKI terkait penagihan utang oleh fintech lending yang meneror nasabah, hingga denda harian atau bunga, serta komisi yang bisa mencapai 62% dari utang pokoknya.

Advertisement

YLKI pun mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana. “Ini jelas pemerasan kepada konsumen,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, Kamis (13/9).

Selain itu, YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin, tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Sebab, dari lebih 300 perusahaan fintek, yang mengantongi zin  dari OJK hanya 64 perusahaan saja.

(Baca juga: OJK Blokir 227 Fintech Ilegal, Mayoritas dari Tiongkok)

Sementara kepada konsumen, YLKI mengimbau untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar atau berizin resmi dari OJK.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement