DPR Pangkas Usulan Tambahan Modal untuk PLN Menjadi Rp 6,5 Triliun

Image title
18 September 2018, 11:03
PLN
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan Penyertaan Modal Negara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun depan sebesar Rp 10 triliun. Namun, Komisi VI memangkasnya menjadi hanya Rp 6,5 triliun.

PMN ini diajukan untuk mendanai proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang ditugaskan kepada PLN dalam memenuhi target elektrifikasi nasional. Selain itu, PMN akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan.

Menurut Komisi VI, tambahan modal negara ini lebih banyak digunakan untuk membangun pembangkit listrik bermesin diesel. Pengoperian mesin diesel dinilai sangat mahal, karena menggunakan bahan baku minyak bumi yang mayoritas masih impor. Pembangkit ini pun dibangun di daerah pelosok yang membuat biaya operasinya lebih besar.

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan seharusnya beban anggaran elektrifikasi ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bukan di PLN. "Jadi, kalau diusulkan Rp 10 triliun, berapa lagi yang dianggarkan PLN untuk pengoperasian (mesin diesel)," kata Haekal saat rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/9).

(Baca: Kemenkeu Usul Suntikan Modal Negara Tahun Depan Rp 74,8 T)

Alasan lain Komisi BUMN ini memangkas usulan PMN, karena pemerintah berencana menunda proyek-proyek PLN. Penundanaan proyek listrik 35 Gigawatt dilakukan karena  pertumbuhan ekonomi yang dirancang dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 7% per tahun, meleset menjadi hanya 5%.

Komisi VI juga menilai, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) proyek elektrifikasi PLN hanya 70%, sedangkan 30% lagi masih menggunakan transaksi dalam bentuk mata uang asing. Hal ini membuat ketergantungan Indonesia terhadap impor dan kebutuhan mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS) meningkat.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan perubahan usulan PMN untuk PLN ini belum final, karena masih berupa keputusan internal Komisi VI. Untuk itu, Menteri BUMN akan membahas terlebih dahulu soal perubahan ini, karena bisa berdampak pada perubahan rencana bisnis perusahaan.

"Kami tidak bisa melakukan perubahan secara singkat. Tentu, nanti Kementerian BUMN akan menyusaikan program-program dan nanti akan bertemu lagi dengan Komisi VI," kata Airlangga yang mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...