Indonesia Dukung Hak Petani dan Lindungi Industri

Image title
Oleh
18 September 2018, 10:45
Food Agriculture Organization of the United Nations (FAO)
Katadata

Pemerintah Indonesia menghadiri First Meeting of the Ad Hoc Technical Experts Group on Farmers’ Rights  di Roma Italia, 11-14 September 2018. Kegiatan ini diselenggarakan International Treaty  On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (ITPGRFA)  bersama Food Agriculture Organization of the United Nations (FAO).Tujuanya guna mempercepat pelaksanaan berbagai kesepakatan internasional tentang tentang Sumberdaya Genetik  Tanaman (SDG), terutama yang terkait dengan hak petani. Salah satu expert yang diundang mewakili Asia Pasifik adalah Erizal Jamal,  Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan).

Erizal Jamal menjelaskan kesepakatan Internasional tentang SDG untuk Pangan dan Pertanian, telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor  4  Tahun  2006 Tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (ITPGRFA),  atau Perjanjian Mengenai SDG Untuk Pangan Dan Pertanian. Di dalamnya mengamanatkan kepada negara untuk merealisasikan hak petani (farmers’ rights) dalam mengkonservasi SDG dan mengembangkannya kemandirian pangan, sehingga kesejahteraan petani terwujud. 

Artikel ke-9 kesepakatan tersebut, di antaranya menyebutkan bahwa negara diminta untuk  menjaga kearifan lokal yang sejalan dengan upaya pelestarian SDG. “Negara juga diharapkan menjamin hak petani dalam pemanfaatan hasil pengembangan SDG, dalam bentuk pembagian keuntungan dari hasil pengembangannya, serta hak petani untuk menyimpan, menggunakan, serta berbagi dengan sesama petani hasil pengembangannya berupa benih,” demikian kata Erizal di Jakarta, Senin (17/9/2019).

Menurutnya, untuk merealisasikan kesepakatan ini Indonesia telah melakukan beberapa hal antara lain dengan penerbitan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012, yang mengamandemen  Undang-Undang No 12 tahun 1992,  tentang Sistem Budidaya Tanaman. Di dalamnya negara memberikan hak kepada perorangan petani kecil untuk dapat melakukan pencarian dan pengumpulan SDG, tanpa harus izin pemerintah serta mengedarkan varietas hasil pemuliaan petani dalam lingkungan terbatas tanpa proses pelepasan oleh Pemerintah.

Karena itu, kegiatan First Meeting of the Ad Hoc Technical Experts Group on Farmers’ Rights  ditekankan untuk lebih mempercepat pelaksanaan berbagai kesepakatan internasional ini, terutama yang terkait dengan hak petani atau farmers’ rights, ITPGRFA,” jelasnya. Inti dari upaya itu, untuk mewujudkan kemandirian pangan dan hak petani

Halaman:
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement