Terbukti Monopoli, Anak Usaha Petronas Didenda Rp 2,48 Miliar

Anggita Rezki Amelia
19 September 2018, 19:19
Petronas
Arief Kamaludin|KATADATA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mendenda dua anak usaha Petronas yang beroperasi di Indonesia. Pemberian denda itu karena kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.

Kedua perusahaan itu adalah Petronas Carigali Muriah Ltd dan Petronas Carigali Ketapang II Ltd. Keduanya merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di wilayah Muriah dan Ketapang.

Kedua anak usaha perusahaan Malaysia itu dijatuhi denda masing masing senilai Rp 1,243 miliar. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan perkara di KPPU, Rabu (19/9).

Ada tiga terlapor yang masuk dalam perkara ini. Mereka adalah Petronas Carigali Muriah Ltd sebagai terlapor I. Kemudian, terlapor II yakni Petronas Carigali Ketapang II Ltd, dan terlapor III PT Aquamarine Divindo Inspection.

Ketua Majelis Komisi Afif Hasbullah mengatakan terlapor I dan terlapor II memberikan perlakuan istimewa pada terlapor III yang memenangkan tender proyek pelayanan bawah air atau provision of underwater services di Lapangan Kepodang dan Ketapang. Nilai tendernya mencapai Rp 47,360 miliar.

Kedua terlapor meluluskan PT Aquamarine Divindo Inspection hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender. Padahal terlapor Aquamarine tidak memenuhi persyaratan.

Majelis komisi juga menilai ada indikasi Petronas Carigali Muriah Ltd dan Petronas Carigali Ketapang II Ltd memfasilitasi  Aquamarine menjadi pemenang tender. Dengan begitu unsur bersekongkol dinilai terpenuhi dalam kasus ini.

Berdasarkan alat bukti dokumen, Petronas Carigali Muriah dan Petronas Carigali Ketapang hanya melakukan negosiasi harga dengan Aquamarine tanpa memberikan kesempatan kepada peserta lain untuk bersaing dari sisi harga penawaran melalui negosiasi. Tindakan ini dinilai tidak jujur dan melawan hukum serta menghambat persainga usaha yang sehat.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...