Kisruh Beras, Ombudsman : Jokowi Bisa Tegur Pejabat yang Bermuka Dua

Michael Reily
20 September 2018, 16:45
Ilustrasi Beras Bulog
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan pejabat bermuka dua atau pejabat yang menerima keputusan kebijakan, namun bercerita lain dan bersikap menentang di depan publik bisa diberi teguran atau sanksi oleh Presiden Joko Widodo. Di sisi lain, data dan informasi kebijakan yang dinilai penting seperti impor beras beserta kesesuaian data juga sebaiknya disampaikan secara transparan agar tak lagi menimbulkan kegaduhan dan polemik di masyarakat.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan impor beras sebesar 2 juta ton merupakan kebijakan yang mesti diperbaiki karena menjadi isu yang sensitif dan memicu pertentangan pasca-keputusan. Dia pun menyarankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai turun tangan membereskan kisruh impor perberasan beserta tujuh langkah yang Ombudsman usulkan.

Advertisement

(Baca : Menko Darmin Paparkan Kronologi Heboh Impor Beras Bulog vs Mendag)

Pertama, Ombudsman meminta supaya presiden mengimbau bawahannya untuk memberikan informasi yang lengkap disertai dengan pemaparan data yang sesuai dengan kondisi rill di lapangan. “Pastikan informasi dan data pangan terpublikasi dengan baik kepada masyarakat,” kata  Alamsyah  kepada Katadata, Kamis (20/9).

Alasannya, kebijakan impor beras yang diputuskan oleh Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tidak dipublikasikan dengan baik. Terkecuali  untuk kebijakan impor 500 ribu ton tahap pertama pada Januari, dua keputusan impor beras tambahan sebanyak 500 ratus ribu dan 1 juta ton lainnya baru diungkap pemerintah dan ketahui khalayaka setelah muncul pemberitaan dari pihak importir.

Keputusan tambahan impor 500 ribu pada Maret terkuak setelah surat kabar Vietnam memberitakan pesanan beras dari Indonesia lebih dari 500 ribu ton pada April. Sementara, kebijakan tambahan sejuta ton impor pada April menunggu Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data, yang belakangan juga diketahui impor Bulog sudah lebih dari 1 juta ton pada Juli 2018.

(Baca : Kisruh Impor Beras, Menteri Enggar Beda Sikap dengan Bulog)

Kedua, Ombudsman meminta supaya Jokowi meminta BPS segera merilis data produksi padi dengan menggunakan metode Kerangka Sampel Area (KSA). Ketiga, audit untuk menghitung posisi stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang tersimpan di gudang Bulog. 

Keempat, penghitungan stok gabah dan beras yang ada pada penggilingan supaya data secara fisik bisa tercatat, di bawah supervisi BPS. Sehingga, kelima, neraca pangan bisa ditetapkan, terutama untuk beras.

Alamsyah mengungkapkan pemerintah juga seharusnya bisa mulai membentuk sistem dan prosedur baku dalam pengambilan keputusan dalam koordinasi di Kementerian Koordinator. “Supaya hasil keputusan Rakortas dilakukan secara tepat administrasinya,” ujarnya.

Terakhir, Ombudsman meminta Jokowi untuk menegur dan memberi sanksi kepada para menteri dan pejabat yang bermuka dua supaya tidak merusak kepercayaan masyarakat. Pejabat yang dia maksud adalah pejabat yang sebelumnya menunjukan sikap setuju terhadap keputusan Rakortas, tetapi menentang kebijakan ketika bercerita kepada publik. 

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement