Badan Usaha Pengguna Produk Lokal Berpeluang Dapat Insentif Pajak

Anggita Rezki Amelia
21 September 2018, 08:19
Blok migas
Katadata

Pemerintah akan memberikan insentif bagi badan usaha yang menggunakan produk dalam negeri. Ini untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu opsinya adalah insentif pajak bagi badan usaha yang tingkat komponen dalam negerinya tinggi. "Nanti insentifnya mungkin kalau pakai dalam negeri dia dikasih tax allowance (pemotongan pajak)," ujar dia di Jakarta, Kamis (21/9).

Advertisement

Menurut Airlangga, penggunaan produk lokal memungkinkan karena sudah ada sejumlah barang yang tersedia di dalam negeri, seperti kabel, baja, trafo, hingga turbin pembangkit untuk kapasitas kecil. Sementara untuk turbin pembangkit kapasitas besar, industri dalam negeri masih belum siap.

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani juga mengatakan ada peluang insentif lainnya seperti tax holiday (penghapusan pajak dalam jangka waktu tertentu) bagi badan usaha yang menggunakan produk lokal. Ini untuk mendorong penggunaan barang lokal.

Selama ini tax holiday diberikan kepada industri pionir. Namun, kali ini diusulkan bagi badan usaha yang menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).  "Mungkin itu bisa diberikan tax holiday," ujar Rosan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement