Pertamina Mulai Pengeboran Pertama di Jambi Usai Sumur Ilegal Ditutup
PT Pertamina EP Jambi Field melakukan pengeboran di Sumur BTP-01. Pengeboran di sumur yang terletak di Desa Bungku, Kecataman Bujubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ni merupakan pemboran pertama di struktur Betung setelah penutupan sumur illegal. Sumur illegal itu ditutup oleh Tim Terpadu Provinsi Jambi sepanjang 2017.
Asset 1 Legal & Relation Manager M. Rizal Rukhaidan mengatkan ke depan akan mengebor tujuh sumur baru di Struktur Betung yang merupakan salah satu struktur di PEP Jambi Fied. “Ini mempertegas bahwa PEP mempunyai tekad memproduksi migas secara legal dengan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku serta kaidah best practice oil and gas,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Jumat (21/9).
Menurut Rizal, rencana kerja pemboran sumur tersebut sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget/WP&B) tahun 2018. Pengeboran ini juga wujud komitmen untuk meningkatkan produksi dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional.
Pemboran sumur tersebut akan menggunakan Rig NT-45/2 milik Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI). Kedalam pengeboran hingga 600 meter dengan estimasi waktu pengerjaan selama 21 hari kerja.
Harapannya, sumur BTP-01 dapat menghasilkan minyak bumi sebesar 200 barel per hari (bph), “Kami sangat berharap proses pemboran sumur BTP-01 berjalan sesuai rencana dengan tetap mengedepankan aspek health, safety, dan environment dalam setiap tahapan pelaksanaannya,” ujar Rizal.
(Baca: Produksi Migas Pertamina Hingga Juli 2018 Naik 30%)
Hingga September 2018, produksi minyak Jambi Field mencapai 3.259 bph. Pencapaian produksi tersebut diperoleh dari 11 struktur yang dioperasikan oleh Pertamina EP Jambi Field, antara lain Kenali Asam, Bajubang, Tempino, Sungai Gelam, Ketaling Barat, Ketaling Timur, Setiti, Sengeti, Bungin Batu, Penerokan dan Simpang Tuan.