Jatam Tantang Kementerian ESDM Publikasikan Izin Dairi Prima Mineral

Image title
22 September 2018, 10:06
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menantang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan uji konsekuensi mengenai izin tambang PT Dairi Prima Mineral, yang merupakan perusahaan terafiliasi Grup Bakrie, di Sumatera Utara. Uji konsekuensi ini dilakukan untuk membuktikan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah informasi yang dapat dipublikasikan. 

Jatam sudah melayangkan gugatan untuk Kementerian ESDM ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Tuntutannya yakni keterbukaan informasi mengenai IUP dan WIUP PT Dairi Prima Mineral (DPM), di daerah Dairi, Sumatera Utara.

Latar belakang gugatan karena hingga kini masyarakat Kabupaten Dairi-Pakpak Bharat, Sumatera Utara, tidak pernah mengetahui izin operasi menambang Timah Sulfida dan Perak yang dimiliki DPM. Padahal, kegiatan tambang itu bisa berpengaruh terhadap kegiatan atau perekonomian masyarakat.

Aktivitas pertambangan tersebut ditakutkan akan merusak pertanian warga. Apalagi, jaraknya berdekatan dengan pemukiman penduduk dan pertanian. 

"Jatam menantang ESDM melakukan uji konsekuensi untuk pembuktian  terbuka di KIP," kata Anggota Divisi Simpul Belajar dan Komunikasi Jatam, Ahmad Saini, kepada Katadata.co.id, Kamis (20/9).

Uji konsekuensi adalah pengujian yang dilakukan badan publik terhadap infromasi publik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini dapat dibuktikan dalam persidangan, melalui pendapat ahli. 

Uji konsekuensi dilakukan karena Kementerian ESDM menilai, IUP dan IUPK merupakan informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan. Mereka mengacu pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 yang menyebutkan beberapa informasi yang dikecualikan untuk dibuka.

Salah satu yang dikecualikan adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. "Pemerintah patuh terhadap peraturan perundangan yang terkait informasi publik yaitu UU KIP," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Jumat (14/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...