Pemerintah Tetapkan Sanksi Penyaluran B20 Mulai Pekan Ini

Image title
26 September 2018, 07:00
Microsite Biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.

Pemerintah mulai menerapkan sanksi bagi badan usaha yang tidak menaati kebijakan pencampuran minyak sawit ke Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar atau B20. Ini mengacu peraturan yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil seluruh badan usaha baik yang memproduksi minyak sawit atau Solar. Ini untuk memperoleh data yang akurat. “Kamis kan kami mau rapat. Nanti di dalam rapat itu kami tetapkan (sanksinya),” kata dia di Jakarta, Selasa (25/9).

Darmin tidak membantah, kebijakan yang berlaku sejak September ini mengalami kendala di awal penerapan. Namun, kini sudah berjalan terus. Bahkan, dalam satu pekan, semua permasalahan sudah selesai.

Sementara itu, untuk penerapan B20 di alat utama sistem persenjataan (alutsista), menurut Darmin, akan ada audit forensik terlebih dulu. “Mereka meminta waktu dua bulan belum selesai. Katanya tanggal 27 mereka mulai rapat untuk membaca hasilnya,” ujar dia.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M.P. Tumanggor mengatakan tim yang akan mengevaluasi pelaksanaan B20 terdiri dari beberapa direktorat di  berbagai kementerian. Di antaranya, Direktorat Jendral Energi Baru dan Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE), Direktorat Jendral Minyak dan Gas, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...