Anies Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta, Sebagian Pengembang Pasrah
PT Jakarta Propertindo (JakPro) menyatakan akan mematuhi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta. Meski menjadi salah satu pengembang pulau reklamasi, JakPro tak akan mengambil langkah hukum atas keputusan tersebut.
“Tidak akan menggugatnya. Kami patuh pada keputusan Pak Gubernur (Anies Baswedan),” kata Corporate Secretary JakPro Hani Sumarno ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (27/9). (Baca juga: Gubernur Anies Cabut Seluruh Izin Reklamasi Teluk Jakarta).
Hani tak menampik ada konsekuensi kerugian dari dihentikannya izin reklamasi. Namun, di sisi lain, sebenarnya JakPro juga diuntungkan. Misalnya, tak perlu susah payah mencari investor untuk pembangunan pulau.
Hal serupa juga disampaikan Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Agung Prapono. Menurutnya, Ancol akan mengikuti aturan yang berlaku.
Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), PT Pembangunan Jaya tak akan mengajukan gugatan hukum. “Kami pasti ikuti aturan. Dari awal ada moratorium, kami ikut juga,” kata Agung.
Hanya saja, pihak Ancol belum mengetahui apa saja efek dari pencabutan izin reklamasi, yang saat ini masih dikaji. Agung tak mau gegabah menyimpulkan keputusan Anies akan merugikan Ancol sebagai pengembang. Apalagi, keputusan tersebut baru sehari sehingga terlalu cepat menilai untung-ruginya.
Sementara itu, PT Kapuk Naga Indah (KNI) belum mau menanggapi pencabutan izin ini. Kuasa hukum KNI Kresna Wasedanto mengatakan masih membahas secara internal. “Maaf saya lagi rapat, saya belum bisa komentar dulu,” kata Kresna.
Kemarin, Gubernur Anies Baswedan mencabut seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dengan demikian, semua pembangunan 17 pulau buatan di utara Jakarta tersebut dihentikan. (Baca pula: Usai Segel Pulau D, Anies Bentuk Badan Pengelolaan Reklamasi)
Pencabutan ini didasarkan pada rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 itu telah memverifikasi dokumen perizinan hingga kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
Proses penghentian pembangunan reklamasi akan dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip kepada pihak pengembang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun hendak membatalkan surat perjanjian kerja sama pembangunan reklamasi.
Kemudian, dihitung nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen. Pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan, seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain akan mendapat kompensasi. “Berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” kata Anies.
Saat ini terdapat 13 pulau yang belum dibangun, di antaranya Pulau A, B, E (PT Kapuk Naga Indah), I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), dan M (PT Manggala Krida Yudha). Kemudian Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), P dan Q (KEK Marunda Jakarta). Lalu, Pulau H (PT Taman Harapan Indah) dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Ekapaksi).
Sementara itu terdapat tiga pulau yang mulai dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah) dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra). (Baca pula: Alasan Anies Segel Properti Grup Agung Sedayu di Pulau D Reklamasi)